Gorontalo (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza di Gorontalo, Jumat mengatakan MA (26), ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini dilaporkan oleh kakak korban sekitar bulan Januari 2025.
"Saat kejadian, korban masih berusia 14 tahun," kata Akmal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polresta Gorontalo Kota melaksanakan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan para saksi hingga pendampingan ahli.
Setelah berkas dan alat bukti telah dinyatakan memenuhi syarat, maka MA terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Atas keterangan yang diberikan dan dianggap terdapat unsur pidana, saat itu juga MA ditetapkan tersangka oleh penyidik dan mulai dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Menurut keterangannya, MA melakukan aksi pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali, berlokasi di rumah korban pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023.
Kasus itu mulai terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk memberitahukan kepada keluarga, sehingga atas perlakuan tersebut tersangka dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota.
MA terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak maupun keluarga. Jika mengetahui atau mengalami hal-hal yang mengarah pada TPKS, segera informasikan kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.
