Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo segera merampungkan penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Selasa mengatakan saat ini terdapat dua kasus yang berbeda namun berkaitan sedang ditangani Polisi, dimana TPKS yang dilaporkan di Polda Gorontalo, dan kasus penggelapan uang Rp100 juta yang dilaporkan di Polresta Gorontalo Kota.
"Khusus untuk TPKS oknum ASN, kami telah melakukan visum terhadap korban, serta mengundang para saksi untuk diperiksa," ucap Kombes Pol. Ade.
Memang diakuinya dalam proses pemeriksaan saksi, penyidik menjumpai kendala terkait keberadaan saksi ahli psikologi forensik klinis, yang berada di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Selain itu kendala lain juga datang dari kesediaan saksi lainnya yang tidak berkenan datang walaupun penyidik sudah melayangkan undangan secara resmi sebanyak dua kali.
Namun tidak mau berhenti sampai di situ, penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Senin 10 November 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang berkaitan dengan penanganan kasus ini.
Pihaknya berupaya dan bertekad untuk segera melengkapi semua berkas penanganan perkara tersebut, dan rencananya ketika segala persyaratan telah terpenuhi, maka terduga pelaku akan ditetapkan menjadi tersangka.
"Berkas perkara ini segera dilengkapi dan akan kami informasikan kembali ke publik jika terduga pelaku kita tetapkan menjadi tersangka," kata dia.
Sementara itu untuk penanganan kasus penipuan uang mahar yang dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota kata dia, saat ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang subjektif serta pertimbangan kondisi psikologis keduanya.
"Kami berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara ini dengan profesional dan penuh kehati-hatian. Untuk perkembangan selanjutnya kami pasti akan sampaikan kembali ke publik," imbuhnya.
