Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro di Gorontalo, Kamis malam, mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum ASN berinisial AR itu telah diterbitkan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo (14/11).
"Pada saat dilakukan pemanggilan pertama sejak ditetapkan tersangka pekan lalu, yang bersangkutan beralasan sakit dan telah menyertakan surat sakit," ucap Kombes Pol Desmont.
Ia menjelaskan penyidik Ditreskrimum kembali menjadwalkan untuk melayangkan surat panggilan kedua terhadap AR pada Jumat (21/11), dalam rangka dimintai keterangan.
Terkait akan ditahan atau tidaknya tersangka AR, hal itu akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan pada saat AR telah datang memenuhi panggilan.
Hingga hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo telah mengundang dan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Enam orang saksi yang diperiksa itu, telah dimintai keterangan terkait peran mereka maupun sebagai orang yang mengetahui atau melihat peristiwa dugaan TPKS yang melibatkan oknum ASN tersebut.
Mengenai apakah akan bertambahnya tersangka dalam kasus itu, pihak penyidik masih akan melakukan penelusuran, pengembangan, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan sejumlah sumber.
Namun kata Kabid Humas, AR telah resmi ditetapkan menjadi tersangka, dan untuk proses hukum lebih lanjut, nanti akan disampaikan ke publik secara terbuka melalui media.
"Tentunya kami berkomitmen menangani kasus ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), profesional, dan transparan. Untuk perkembangan penanganan kasus selanjutnya, nanti kami akan sampaikan kembali ke publik. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi bohong yang belum tentu jelas asal usul kebenarannya," pungkas dia.
