Jakarta (ANTARA News) - Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim dalam
persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) mengatakan berkas putusan yang akan disampaikan dalam lanjutan
sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa setebal
sekitar 630 halaman.
"630 lebih kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang
tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta
persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum," kata Dwiarso
sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Kami prinsipnya tidak keberatan untuk tidak dibacakan seperti yang
dikatakan yang mulia," kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut
Umum dalam persidangan Ahok.
"Setelah kami bermusyawarah, kami tidak keberatan yang mulia," kata
Trimoelja D Soerjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok.
Selanjutnya Dwiarso menyatakan putusan itu akan dibacakan bergilir oleh lima anggota Majelis Hakim.
"Pengunjung sidang dalam pembacaan putusan ini mohon ketertiban,
tidak perlu dikomentari, yel-yel, takbir, dan segala macam supaya yang
hadir disini dan nonton "live di rumah bisa mendengar pertimbangan
Majelis Hakim secara utuh. Yang buat kegaduhan petugas keamanan
keluarkan pengunjung itu," ucap Dwiarso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan
pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah
secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan
unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali
Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis
(20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a
dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun
penjara.
Sidang Ahok - Hakim: berkas putusan 630 halaman
Selasa, 9 Mei 2017 11:01 WIB