Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak memungkinkan dilaksanakan bersamaan dengan pilpres dan pileg pada 2019.

"Kalau misalnya (pilkada) ini serentak disetujui, 4 Maret nanti diketok palu, maka otomatis yang periode berikutnya harus merevisi undang-undang paket politiknya. Sehingga keserentakan itu menjadi hal yang memungkinkan dilakukan pada 2019," kata Nurul usai Diskusi "Pemilu Serentak Versi MK dan Nasib Pilkada" di Jakarta, Minggu.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut, wacana pelaksanaan pilkada secara serentak di seluruh daerah di Tanah Air itu pertama kali dimunculkan oleh Pemerintah.

Namun pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dilakukan serentak pada 2019, muncul wacana untuk melaksanakan pilkada secara serentak.

"Karena membaca putusan MK kemarin terus berpikir kenapa keserentakan tidak dilakukan dalam Pilkada juga, lalu baru muncul kenapa tidak serentak pada saat yang sama, 2019," kata Nurul.

Pertimbangannya, lanjut dia, adalah koalisi permanen pada 2019 mendatang sudah akan terbentuk mulai dari tingkat Pusat hingga di daerah. Selain itu juga supaya partai politik tidak terlalu sibuk memikirkan calon kepala daerah di pilkada.

"Sehingga desain tentang calon-calon di pilkada itu sudah menjadi desain besar jauh sebelum Pileg dan Pilpres dilaksanakan. Jadi satu paket, ini sebenarnya cocok dengan prinsip Golkar yang 'One United Campaign," jelasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesian (LIPI) Siti Zuhro mengatakan penyelenggaraan pilkada sebaiknya tidak dilakukan serentak oleh seluruh daerah dalam waktu bersamaan.

Perlu ada proyek percontohan untuk menguji sejauh mana kesiapan masing-masing daerah dalam menjalankan pilkada secara serentak.

"Ketika pilkada dilakukan serentak di seluruh daerah, maka nanti konfliknya juga akan serentak, juga sengketa. Maka perlu ada 'test case', per provinsi dulu baru diserentakkan di level nasional dan lokal,"  kata Siti Zuhro.

Pelaksanaan pilkada secara serentak, ujar dia, bisa dilakukan di Provinsi Jawa Timur dengan 38 pemilihan bupati-walikota dan satu pemilihan gubernur.


Editor : Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2026