Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis
Akbar menyatakan siap menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidaka
Korupsi Jakarta dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 41
Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Insya Allah saya siapkan diri, saya tunggu dulu dakwaannya.
Mudah-mudahan minggu depan dilimpahkan, saya serahkan semuanya kepada
jaksa penuntut umum (JPU)," kata Patrialis di Jakarta, Rabu.
Patrialis juga menyatakan siap untuk membuka fakta-fakta terkait
kasus tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hal itu yang paling penting, tentu saya mempersiapkan diri sepenuh
hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki, saya juga senang waktu
pelimpahan kemarin dengan JPU kami sudah berkomunikasi dengan baik,
penyidiknya juga baik. Tinggal nanti kami sama-sama menghadapi di
pengadilan secara bersama-sama sebaik mungkin," tuturnya.
Selain Patrialis, orang kepercayaannya yang juga menjadi tersangka,
yaitu Kamaludin, dalam kasus tersebut juga akan segera disidang.
"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara judicial review,
hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan
tersangka dan berkas ke penuntutan dan dalam waktu dekat persidangan
akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta
Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta,
Selasa (23/5).
Artinya JPU KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk membuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.
Patrialis hingga pelimpahan tetap tidak mengakui perbuatannya yang diduga menerima sejumlah uang dalam proses "judicial review".
"Sampai hari ini, belum ada putusan hakim yang menyatakan dia
(Basuki) penyuap saya. Saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan
penerima suap, jadi jangan kita bluffing seperti itu, kalian (wartawan) semua manusia biasa, kita sama saja. Saya mohon pers yang bertanggung jawab dan fair,
bagi saya ini ujian atau musibah. Kenapa? Saya hadapi, sekali lagi
tolong jangan memutuskan sesuatu sebelum hakim memutuskan itu," kata
mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Baca juga: (KPK periksa Patrialis Akbar sebagai saksi)
Baca juga: (Patrialis Akbar segera disidang)
Sebelumnya, dua tersangka pemberi suap kepada Patrialis Akbar juga akan segera disidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk Basuki Hariman (BHR)
dan Ng Fenny (NGF) dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait
uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Kami limpahkan dari proses
penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Kamis (18/5).
Febri mengatakan persidangan terhadap dua tersangka itu direncanakan
akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga
menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS
dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama
CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar
permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41
Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon
yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia
(GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang
merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena
pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat
bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi
lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama
ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone
Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk
dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang
hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK
seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi
impor CV Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan
pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No
20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20
tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny,
yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil
Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Patrialis Akbar mengaku siap disidang
Rabu, 24 Mei 2017 15:20 WIB