Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menegaskan, pentingnya sertifikasi halal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan tata kelola yang akuntabel dari hulu hingga hilir.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing layanan dan produk nasional.
Dalam konteks program MBG, kata dia, sertifikasi halal tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan kualitas proses serta tata kelola yang baik.
“Penguatan industri dan layanan berbasis halal harus didukung oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang kredibel," ujar Menperin.
Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa layanan yang diterima aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan halal. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan program prioritas nasional terlaksana dengan standar keamanan pangan tertinggi.
Salah satu langkah konkret untuk memperkuat ekosistem sertifikasi halal di Tanah Air, kementerian yang dipimpinnya melakukan audit pemeriksaan kehalalan produk terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 di Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat, oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama pada akhir tahun lalu.
Audit tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah memastikan layanan publik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan, sekaligus mendukung implementasi kebijakan pengembangan industri halal nasional serta program MBG.
Proses audit kehalalan dilakukan secara komprehensif, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses pengolahan, hingga penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai regulasi yang berlaku.
Kemenperin juga memastikan penguatan standardisasi dilakukan secara terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di daerah, sehingga rantai pasok pangan dalam program nasional dapat dipastikan melalui proses standardisasi yang ketat dan terukur.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menyatakan, BSPJI memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan standardisasi termasuk jaminan produk halal.
Menurutnya, SPPG sebagai garda terdepan pemenuhan gizi masyarakat harus menjunjung integritas halal yang tidak dapat ditawar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin tekankan sertifikasi halal di MBG jaga kualitas
