Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menangkap seorang warga yang diduga menjadi pembuat uang palsu di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purwanto, Rabu, mengatakan, pelaku berinisial AD (20) bahkan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan membeli barang di warung.
"Menurut pemeriksaan awal, tersangka AD merupakan tenaga kerja honorer di salah satu kantor di Gorontalo," kata Purwanto.
Ia menjelaskan, niat tersangka AD untuk membuat uang palsu berawal dari video `Youtube` tentang trik sulap mengubah kertas menjadi uang.
"Setelah menonton video itu, muncul niat dari AD uang membuat uang palsu, bermodalkan printer, kertas serta uang pecahan Rp50 ribu," ujar Kapolres.
Setelah mencetak satu lembar uang, pelaku kembali mencetak uang palsu sebanyak 19 lembar, dan AD menggunakan gunting serta mistar besi dan pisau `cutter` untuk memotong dan merapikan pinggiran uang palsu.
"Bahkan tersangka sudah membelanjakan uang palsu tersebut di sebuah kios di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, dan sebagian uang juga diberikan kepada ibunya," ia menjelaskan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihaknya juga sedang meminta keterangan para saksi.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menerima uang sebagai alat pembayaran transaksi, pastikan uang tersebut asli dengan mengenali cirinya," ujar Wahyu.