Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang
perbaikan atas aturan batas untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
dalam UU Kekuasaan Kehakiman pada Rabu.
"Ya hari ini sidang uji materi UU Kekuasaan Kehakiman, dengan
agenda memeriksa perbaikan permohonan," ujar juru bicara MK Fajar
Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Uji materi dengan nomor perkara 23/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh
Sulindro dan sejumlah rekannya yang merasa dirugikan dengan aturan
pembatasan pengajuan PK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman.
Pemohon merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat yang telah mengajukan PK, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam sidang pendahuluan pada Rabu (24/5) kuasa hukum Pemohon,
Baginda Syafri, mengatakan kliennya hendak mencari kebenaran dan
keadilan.
"Pemohon dipidana karena menggunakan surat atau akta palsu, tapi
pembuat surat atau akta palsu tersebut sampai sekarang tidak diketahui
dan tidak dihukum," ujar Syafri.
Oleh sebab itu, pemohon meminta pembatalan Pasal 24 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman karena menilai aturan tersebut bertentangan dengan
UUD 1945.
MK gelar sidang perbaikan uji aturan Peninjauan Kembali
Rabu, 7 Juni 2017 9:07 WIB