Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan kesepakatan terkait solusi dari masalah pertambangan yang telah didiskusikan seluruh pihak di daerah itu, perlu segera direalisasikan.

Gusnar mengatakan hal itu dalam instruksi yang diterbitkan di Gorontalo, Senin agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merealisasikan kesepakatan bersama dalam dialog percepatan masalah pertambangan.

Menurutnya persoalan tambang di daerah itu perlu ditangani serius dan cepat, khususnya terkait izin pertambangan rakyat.

Seluruh OPD usai mengikuti penguatan satuan tugas (satgas) percepatan pembentukan izin pertambangan rakyat, mulai dari Dinas ESDM, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta tim komunikasi gubernur harus segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dilakukan.

Penanggungjawab kegiatan Kepala Dinas ESDM  Wardoyo Pongoliu mengatakan gubernur telah menginstruksikan secara langsung kepada seluruh OPD teknis untuk secepatnya menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama satgas percepatan IPR.

"Gubernur menginginkan agar persoalan izin pertambangan rakyat segera selesai agar rakyat bisa tenang dan nyaman untuk bekerja," kata Wardoyo.

Pertemuan yang di hadiri oleh perwakilan koperasi pertambangan, asosiasi penambang rakyat Indonesia, organisasi luar kampus, BEM se-Gorontalo, pemuda Ansor, pemuda Muhammadiyah telah bersepakat menghasilkan 10 poin penting.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan 10 kesepakatan bersama, antara OPD teknis dengan semua peserta yang hadir. 

Pertama, mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD  segera membahas perubahan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang di dalamnya termasuk retribusi perizinan tertentu, yakni IPERA.

Kedua, mendorong penerbitan IPR bagi koperasi atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Ketiga, wajib melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan dokumen IPR kepada OPD serta berkoordinasi dengan instansi teknis di pemerintah kabupaten dalam rangka percepatan penerbitan IPR lainnya.

Keempat, mendorong bupati memberikan rekomendasi kepada koperasi dan UMKM dalam pengusulan survei penugasan kepada Gubernur dan Menteri ESDM, guna penetapan wilayah usaha pertambangan khusus mineral logam secara prioritas.

Kelima, mendorong pengelolaan IPR di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara yang disusun sejak tahun 2025 oleh Menteri ESDM segera diterbitkan, sehingga daerah dapat secepatnya mengajukan permohonan IPR.
 
Keenam, mendorong pemerintah kabupaten segera mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan melibatkan kelompok masyarakat. 

Ketujuh, meminta agar menyediakan lokasi pengurusan persyaratan IPR agar terintegrasi dalam memudahkan pengajuan izin pertambangan dan berkonsultasi.

Kedelapan, mendesak Kementerian ESDM segera menetapkan revisi wilayah pertambangan Gorontalo yang telah diusulkan pada tahun 2025.

Kesembilan, mengusulkan kepada pemerintah provinsi  untuk menyelesaikan polemik jual beli emas dengan mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi agar memiliki dasar legalitas dalam perdagangan mineral logam.

Kesepuluh. memfasilitasi penyelesaian konflik PT Gorontalo Mineral dan PT PETS dengan masyarakat sekitar.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026