"Saya sudah tidak makan karbohidrat dan glukosa dan hanya makan protein, sehingga berat saya dari 87 kilogram menjadi hanya 64 kilogram dan saya kasih pak Basuki FCO (minyak jagung) dan madu, saya berikan supaya pak Basuki pakai, selanjutnya kami juga bicara soal politik sementara bu Fenny sepanjang pembicaraan senyum-senyum saja saja," kata Patrialis, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa Basuki, pemilik PT Impexindo
Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber
Laut Perkasa, bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng
Fenny.
Keduanya didakwa memberikan uang
sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta, dan
menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar
untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor: 129/PUU-XIII/2015 terkait uji
materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pertemuan terjadi pertama pada 14 September 2016 di Restoran dKevin, Graha Intiland milik Dave Kevin Ariman (anak Basuki) yang dihadiri Basuki, Ng Fenny, Patrialis Akbar, Kamaludin, Zaky Faisal, dan Rido Falah Akbar (anak Patrialis Akbar).
"Kamaludin mengatakan bahwa pak Basuki punya restoran steak dan memang steaknya enak, lalu saya ngobrol, perkenalan satu sama lain, lalu kita ngobrol soal politik dan diet," ujar Patrialis.
Namun selain politik dan diet, Patrialis pun mengakui Basuki bertanya mengenai uji materi mengenai Undang-Undang Kesehatan Hewan dan Peternakan di MK.
"Saya katakan, aduh nanti saya cek dulu, saya ingin tahu sebetulnya, lalu saya langsung tanya, 'Mohon maaf pak Basuki, apa bapak orang yang berperkara di MK'. Pak Basuki mengatakan tidak, apakah terafiliasi, dijawab tidak. Saya katakan 'Mohon maaf pak Basuki, saya tidak menghargai, kalau bapak orang berperkara di MK, meskipun itu pengujian UU'. Saya katakan saya tidak berkenan untuk selanjutnya kita bertemu, hanya pak Basuki mengatakan tidak, ya sudah tidak apa-apa," kata Patrialis lagi.
Patrialis juga mengaku bahwa ia sudah mengingatkan Basuki dan Fenny bahwa tidak boleh membicarakan soal uang dan jangan sekali-sekali membawa tas karena bisa dicurigai oleh orang, namun bila diajak makan, Patrialis mengaku membolehkannya.
"Saksi mengatakan tidak apa-apa diajak makan. Apakah saksi sempat bertanya siapa yang membayar itu," tanya jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan.
"Saya tidak menanyakan karena restoran itu milik dia," jawab Patrialis.
Selain pada 14 September 2017, pertemuan di Restoran dKevin, juga dilakukan pada 19 Oktober 2016 antara Patrialis, Basuki, Ng Fenny, Kamaludin, dan Zaki Faisal.
Saat itu Patrialis menyarankan Basuki membuat "surat kaleng" atau pengaduan dari masyarakat agar tim Kode Etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim.
Namun saran itu tidak disetujui karena menurut mereka yang hadir di restoran tersebut, masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo.