Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberi klarifikasi bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilakukan melalui tahapan panjang dan verifikasi ketat, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona di Gorontalo, Jumat, mengatakan penerbitan IPR menjadi kewenangan PTSP, khususnya setelah terbitnya aturan baru yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

“Dalam aturan baru ini terdapat penambahan sektor dari 17 menjadi 22 sektor, salah satunya sektor pertambangan yang berkaitan erat dengan penerbitan IPR,” ujar Sri Wahyuni.

Ia menjelaskan IPR diberikan kepada badan koperasi dengan luasan maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal lima hektare.

Khusus permohonan IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo kata dia, luas pengajuan awal sekitar 10 hektare.

Namun setelah dilakukan pemetaan, sebagian besar wilayah diketahui berada di kawasan hutan.

“Hasil pemetaan menunjukkan sekitar delapan hektare berada di kawasan hutan dan hanya sekitar 0,47 hektare berada di luar kawasan hutan. Karena itu kewenangan yang dapat diproses hanya wilayah di luar kawasan hutan,” katanya.

Ia menambahkan izin yang akhirnya diterbitkan hanya mencakup area sekitar 0,7 hektare di luar kawasan hutan.

Menurut dia, penerbitan izin tersebut tidak dilakukan secara instan meskipun sistem perizinan telah berbasis daring melalui Online Single Submission (OSS).

“Prosesnya cukup panjang karena ini hal baru pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025. Ada tahapan persyaratan dasar yang harus dipenuhi pemohon sebelum izin dapat diterbitkan,” ujar dia.

Tahapan itu antara lain meliputi pengajuan dokumen koordinat wilayah, pertimbangan teknis dari instansi pekerjaan umum, pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga validasi tata ruang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasil validasi tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi.

Ia menjelaskan bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha wajib mengajukan PKKPR sebelum proses izin dapat dilanjutkan.

“Kalau koperasi atau pelaku usaha tidak mengantongi PKKPR maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen melalui sistem OSS seperti persetujuan lingkungan, dokumen luasan wilayah berdasarkan titik koordinat, surat keterangan fiskal, NPWP, KTP, hingga surat keterangan kepala desa yang memastikan koperasi berasal dari masyarakat setempat.

Apabila lokasi pengajuan bersinggungan dengan kawasan hutan, maka pemohon juga wajib melampirkan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan dokumen UKL-UPL.

DPMPTSP, lanjut dia, memiliki batas waktu dalam melakukan validasi dokumen sesuai ketentuan sistem perizinan berbasis risiko.

“Ketika seluruh persyaratan dokumen sudah terpenuhi dan tervalidasi dalam sistem, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk menunda penerbitan izin,” kata Sri Wahyuni.

 



Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026