Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
mengatakan MK akan segera memutus uji materi Pasal 70 ayat (3) UU
Pilkada yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok"
Tjahaja Purnama.
"Mengenai (uji materi) cuti itu sudah dalam
proses final, mohon doa restunya pada bulan Juli ini atau awal Agustus
akan diucapkan (putusan MK)," kata Arief di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Ada pun perkara terkait cuti petahana dalam Pilkada ini telah disidangkan sejak Juli 2016.
"Jadi
bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi kami berharap kualitas
meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat," kata Arief.
Ahok mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Menurut
Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa
kampanye Pemohon wajib cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon
memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk
memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses
penganggarannya.
Dia juga menilai penafsiran mewajibkan cuti itu
tidak wajar karena pada hakikatnya cuti adalah hak sebagaimana tercermin
pada hak PNS yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara.
Ahok berpendapat ketentuan itu seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
Dengan
demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti dan fokus
bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
MK segera putuskan uji materi UU Pilkada ajuan Ahok
Jumat, 14 Juli 2017 17:58 WIB