Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan tuntutan 12,5 tahun penjara terhadap mantan
hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai dengan
pertimbangan.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal tuntutan Patrialis yang
lebih rendah dibanding tuntutan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar yang dituntut penjara seumur hidup.
"Tuntutan itu tentu sudah kami pertimbangkan lebih lanjut, dulu
pernah kami tuntut Ketua Mahkamah Konstitusi seumur hidup karena
berbagai pertimbangan juga," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, tuntutan seumur hidup untuk Akil Mochtar karena yang
bersangkutan terlibat pada banyak kasus yang saat itu dipegangnya
sedangkan Patrialis terkait satu kasus, yaitu pengurusan uji materi.
"Semua bukti sudah kami ajukan karena tuntutan sudah dibacakan,
artinya tinggal tunggu pembelaan terdakwa. Nanti kita tunggu putusan
hakim apakah sesuai tuntutan jaksa, lebih tinggi atau lebih rendah itu
hak hakim. Setelah putusan itu nanti kami pelajari lagi," ucap Febri.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5
tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena
dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk
membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari
tindak pidana korupsi.
KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan
Rabu, 16 Agustus 2017 8:38 WIB