Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza
Mahendra menilai ambang batas yang ditentukan dalam UU Pemilu
sesungguhnya tidak diperlukan dalam pencalonan presiden (presidential
threshold).
"Ambang batas tidak perlu karena pemilu berlangsung di hari yang
sama," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Menurut Yusril ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam
ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan rasionalitas, karena
pemilu dilaksanakan pada hari yang sama.
"Bagaimana kita bisa mendapatkan ambang batas, dan apakah cukup
rasional bila ambang batas menggunakan pemilu sebelumnya sementara
pemilu itu sudah dilaksanakan dua kali," kata Yusril.
Yusril berpendapat ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden ini tidak cukup adil.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan bahwa dengan ketentuan mengenai
ambang batas dalam UU Pemilu, maka secara otomatis yang dapat
mencalonkan presiden hanyalah dua orang, yaitu Joko Widodo dan Prabowo
Subiyanto.
"Karena hanya dua calon ini yang memenuhi syarat, sementara yang lain tertutup kemungkinannya," ujar Yusril.
Oleh sebab itu Yusril kemudian mendaftarkan pengajuan uji materi
ketentuan Pasal 222 UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi sebagai Ketua Umum
Partai Bulan Bintang.
"Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu," kata Yusril.
Menurut Yusril ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1)
dan Pasal 22e UUD 1945.
Yusril mengatakan bahwa partainya mempunyai hak konstitusional
untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai
politik peserta pemilu.
"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma
Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK,"
kata Yusril.
Yusril menambahkan bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka
setiap partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan pasangan capres
dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan
presiden.
Yusril: pencalonan presiden tidak perlu ambang batas
Selasa, 5 September 2017 17:08 WIB