Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Novelis Dewi "Dee" Lestari mempertanyakan
mengenai dasar kategorisasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
bagi profesi penulis yang disamakan dengan pekerja seni lainnya.
"Pola pendapatan maupun pola produksi penulis itu berbeda. Kami
menulis, produksinya panjang. Pola pendapatan kami juga jarang," kata
Dee dalam dialog perpajakan mengenai perlakuan pajak bagi penulis dan
pekerja seni lainnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu malam.
Ia mengatakan secara moderat penulis dapat memperoleh hasil dari
karyanya selama 18 bulan setelah memulai proses menulis. Sementara untuk
penyanyi atau penulis lagu mampu menghasilkan puluhan karya dalam satu
tahun.
"Kalau kami menulis hari ini, hasilnya baru bisa dirasakan 18 bulan
kemudian. Kan sangat panjang, lalu bagaimana dengan nafkah dan
penghidupan kami dari bulan ke bulan. Itu yang menurut saya masih bisa
diperbaiki," kata dia.
Penulis novel "Perahu Kertas" tersebut mengharapkan adanya perbaikan
NPPN yang dapat merefleksikan profesi penulis dengan memperhatikan pola
pendapatan dan produksi.
"Penerapan 50 persen sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau
tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang
masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis
sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat," kata dia.
(Baca juga: Sri Mulyani terkejut Tere Liye berhenti terbitkan buku)
Sebagaimana diketahui, besaran NPPN untuk profesi penulis sesuai
PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah 50
persen dari penghasilan bruto yang biasanya merupakan royalti yang
diterima dari penerbit.
Wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto
kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk
menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto (NPPN).
Perlakuan pajak penulis dengan menggunakan NPPN tersebut
dikategorikan sama dengan profesi lain, seperti aktor, penyanyi, penari
sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis.
Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.
Dewi "Dee" Lestari pertanyakan dasar kategorisasi NPPN penulis
Kamis, 14 September 2017 8:58 WIB