Semarang (ANTARA GORONTALO) - Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 1,5
tahun sampai tiga tahun penjara kepada 14 taruna Akademi Kepolisian
(Akpol) Semarang karena menilai mereka terbukti melakukan penganiayaan
yang menyebabkan luka dan tewasnya taruna junior di lembaga pendidikan
tersebut.
Para taruna Akpol itu diadili dalam tiga sidang terpisah di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.
Dalam
satu sidang, Jaksa Penuntut Umum Pandu Sudrajat meminta majalis hakim
menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada sembilan terdakwa yang
terdiri atas Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra
zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan,
Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery
Avianto.
Kesembilan terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti
melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka karena menganiaya 21
junior mereka di tingkat II.
Dalam sidang lainnya, empat terdakwa
lainnya yang terdiri atas Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail
Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordu Nahumury
menghadapi tuntutan hukuman tiga tahun penjara dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono menyatakan para terdakwa
terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang
menyebabkan tewasnya taruna tingkat II Brigadir Taruna M.Adam.
Sementara satu terdakwa lainnya, Rinix Wattimena, dalam sidang
terpisah menghadapi tuntutan hukuman tiga tahun penjara dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Omar Dhani menilai dia terbukti melanggar
Pasal 170 KUHP karena terbukti mengetahui dan melakukan pembiaran atas
penganiayaan yang dilakukan para taruna tingkat III itu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama Akpol Semarang.
Meski demikian, para terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya.
"Keluarga korban sudah memaafkan dan ada surat perjanjian damai antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.
14 taruna Akpol dituntut 1,5 sampai 3 tahun penjara
Kamis, 2 November 2017 17:04 WIB