Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan meluncurkan layanan daring berbasis aplikasi "Mobile JKN" yang
bisa mempermudah peserta dalam mengakses kepesertaan program Jaminan
Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara peluncuran
Aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Rabu, mengatakan aplikasi itu merupakan
bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula
berupa kegiatan administratif yang dilakukan di kantor cabang atau
fasilitas kesehatan menjadi aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta
di mana saja kapanpun tanpa batasan waktu.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS, kami meluncurkan aplikasi Mobile JKN," kata Fachmi.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam
sambutannya mengatakan BPJS Kesehatan sudah mengikuti perkembangan
teknologi dengan menggunakan cara baru dalam pelayanan JKN-KIS.
Namun Rudiantara berharap BPJS Kesehatan lebih mengembangkan penggunaan
teknologi untuk transformasi layanan kesehatan di masa depan.
Aplikasi yang sudah mulai diperkenalkan pada Juli 2017 tersebut sudah
diunduh lebih dari satu juta pengguna ponsel berbasis Android dan dua
ribu lebih pengguna di ponsel bersistem operasi iOS.
"Angka tersebut kami yakin akan meningkat, melihat potensi ekonomi
digital Indonesia dan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika
dalam pembangunan jaringan dan infrastruktur di wilayah Indonesia
melalui program-program seperti Desa Broadband, Program Palapa Ring,
Refarming 4G," kata Fachmi.
Fachmi berharap aplikasi Mobile JKN dapat digunakan oleh seluruh peserta
JKN-KIS untuk memudahkan akses dan layanan. Aplikasi Mobile JKN yang
sudah terdaftar dengan nomor peserta juga bisa digunakan sebagai
pengganti kartu BPJS-Kesehatan.
Dalam aplikasi daring tersebut setiap orang bisa mendaftarkan diri
menjadi peserta baru. Atau bagi peserta lama bisa melakukan banyak
hal-hal administratif yang biasanya dilakukan di kantor cabang seperti
mengganti fasilitas kesehatan, naik kelas perawatan, mengecek jumlah
iuran kepesertaan dan lain-lain.
BPJS kesehatan luncurkan aplikasi "Mobile JKN"
Rabu, 15 November 2017 17:12 WIB