Gorontalo, (ANTARA GORONTALOI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengumumkan penyerahan syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan "independen", serta batas waktu penyerahan sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2018.
Ketua KPU setempat, Fadliyanto Koem, Kamis di Gorontalo, mengatakan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, yaitu 25-29 November 2017 hingga pukul 24.00 Wita.
Sebelumnya sesuai pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03/PP.08-PU/7505/KPU-Kab/XI/2017, tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.
Pada point 1 menyampaikan, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan 25-29 November 2017, sejak pukul 08.00-16.00 Wita.
Namun kata Fadliyanto, waktu pemasukkan tersebut diperpanjang, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 13 ayat (3) huruf b bahwa hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan hingga pukul 24.00 Wita.
Penyerahan syarat dukungan dilakukan langsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Jalan Sanggar Tani Desa Bulalo Kecamatan Kwandang.
Pihak KPU kata Fadliyanto, telah sosialisasikan pemasukkan syarat dukungan, diikuti para tokoh masyarakat, tokoh politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Bakal pasangan calon perseorangan wajib memasukkan dukungan minimal 8.209 Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dengan sebaran minimal di enam kecamatan dari sebelas kecamatan di daerah itu.
KPU pun telah membentuk kelompok kerja (pokja) yang akan menerima syarat dukungan, serta langsung menghitung jumlah minimal KTP elektronik, termasuk meneliti sebaran dan kegandaan.