Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menerima surat pemberhentian dari pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dari tiga paslon yang telah ditetapkan, dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang ada, berstatus PNS," ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Fadliyanto Koem, Selasa, di Gorontalo.
Ia mengatakan, dua Cawabup berstatus PNS sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, yaitu Cawabup nomor urut 1 Thariq Modanggu dan nomor urut 3 Ismail Patamani.
Batas akhir pemasukkannya pada tanggal 28 Mei 2018, namun Cawabup nomor urut 3 sudah memasukkannya lebih awal.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu kata Fadliyanto, yaitu dari pejabat berwenang tentang pemberhentian yang bersangkutan dalam hal ini Ismail Patamani dari jabatan PNS.
Sesuai pasal 69 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebagaimana telah diubah dengan (PKPU) nomor 15 tahun 2017, bahwa bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PNS, wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentiannya, kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan aturan itu kata Fadliyanto, maka diharapkan kedua Cawabup telah memasukkan SK Pemberhentian sebelum batas akhir yang ditentukan.
Sementara itu, Ridwan Riko Arbie, tim pemenangan paslon nomor urut 3, Roni Imran-Ismail Patamani, mengatakan, jika pemasukkan SK pemberhentian Cawabup Ismail Patamani sebagai PNS ke pihak KPU Kabupaten, artinya bahwa seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi paslon telah lengkap secara keseluruhan.
"Kami berharap, hari pemungutan suara yang semakin dekat akan lebih dimaksimalkan untuk penguatan dukungan terhadap pemenangan paslon yang didukung," ujar politisi Partai Hanura itu.
Tiga paslon peserta Pilkada 2018 di daerah itu, yaitu nomor urut 1 Indra Yasin-Thariq Modanggu, nomor 2 Thomas Mopili-Suhela dan nomor urut 3, Roni Imran-Ismail Patamani.
KPU Gorontalo Utara Terima Pemberhentian Paslon PNS
Selasa, 8 Mei 2018 8:37 WIB