Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Gorontalo, ditemukan sebanyak 60.866 orang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, didapati ada 60.866 orang yang tersebar di enam kabupaten/kota sudah bisa menggunakan hak pilih namun mereka belum memiliki KTP Elelektornik (e-KTP).
Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017, pada pemilu 2019 mendatang, pemilih yang bisa menggunakan hak pilih wajib memiliki e-KTP.
Untuk Kota Gorontalo berjumlah 2.766 orang, Pohuwato 2.943, Gorontalo Utara 1.869, Kabupaten Gorontalo, 33.770, Kabupaten Bone Bolango, 10.641, dan Boalemo 8.877 orang.
Terkait dengan hal tersebut, anggota KPU Provisi Gorontalo Sophian Rahmola divisi perencanaan dan data menjelaskan bahwa, nama pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setiap daerah.
"Kami akan serahkan data penduduk yang belum memiliki KTP-el ke Disdukcapil masing-masing daerah by name dan by address," kata Sophian.
Ia berharap lewat data yang diperoleh dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bisa menjadi rujukan untuk dilakukan perekaman dan penerbitan e-KTP.
"Jika ditemukan penduduk tersebut, belum ada dalam database kependudukan, kirannya bisa dilakukan perekaman," harapnya.
Menurutnya untuk saat ini, undang-undang sudah mengatur siapa yang bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, apakah ke depan nanti akan ada perubahan terhadap regulasi tersebut, pihaknya belum bisa memastikan, karena kewenangan ada di pusat.
Sementara itu, kepala Dinas PMD Administrasi Kependudukan dan Capil Slamet Bakri menjelaskan saat ini Disdukcapil se Gorontalo terus melakukan pelayanan perekaman dan penerbitan e-KTP.
"Bahkan di hari libur cuti bersama, sebagian ASN bisa menikmati libur, namun kami di Disdukcapil tetap membuka pelayanan perekaman," kata Slamet Bakri.
Bukan hanya itu, di beberapa daerah, perekaman juga dilakukan di setiap pasar tradisional di daerah masing-masing.
Pihaknya optimis sebelum pelaksanaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seluruh masyarakat yang sudah punya hak untuk memilih sudah memiliki e-KTP.