Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan, setiap kendaraan dinas di pemerintah provinsi setempat wajib menjalani uji emisi.
Langkah itu penting mengingat pencemaran udara menjadi ancaman besar bagi masyarakat di kota-kota dengan kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi, kata Idris Rahim di Gorontalo.
Idris menjelaskan, pelaksanaan uji emisi merupakan upaya untuk mengendalikan pencemaran udara khususnya yang bersumber dari gas buang kendaraan bermotor.
Terlebih lagi, kata dia, kontribusi terbesar pencemaran udara di Kota Gorontalo adalah sektor transportasi.
"Langkah ini sangat tepat dan harus dilaksanakan secara kontinyu agar pencemaran udara dapat dieliminir," ujarnya saat memantau kegiatan uji emisi kendaraan yang dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup dan Riset Daerah Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Setelah uji emisi, lanjutnya, Pemprov Gorontalo akan mendata mana kendaraan dinas yang layak maupun sudah tidak layak lagi.
Wagub sendiri melakukan uji emisi terhadap mobil dinasnya. Dari hasil uji emisi menunjukkan kendaraan dinas dengan nomor polisi "DM 5" keluaran tahun 2006 tersebut, sangat layak untuk digunakan.
Gas buang yang dihasilkan jauh dari ambang batas yakni CO 0,17 persen dan HC 95 ppm.
"Ini menjadi contoh dan teladan bagi seluruh masyarakat, karena di beberapa daerah justru ditemukan kendaraan pejabat yang tidak lulus uji emisi," kata Jhon Tambun dari Unit Kerja Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak Kementerian Lingkungan Hidup RI menanggapi hasil uji emisi kendaraan dinas wagub.
Kendaraan Dinas Pemprov Gorontalo Wajib Uji Emisi
Selasa, 29 April 2014 22:07 WIB