Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey menyatakan bahwa meja dan kursi yang disita dari rumahnya di Sulawesi Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya bernilai Rp9 juta.
"Biaya pembeliannya Rp9 juta, saya yang nawar soalnya. Kebetulan saya lewat situ, saya tawar harganya. Ada dua meja Rp9 juta, yang satu Rp6 juta, yang satu Rp3 juta, yang saya ingat waktu itu ya itu," kata Olly saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Olly menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
Perangkat mebel tersebut telah disita KPK dari penggeledahan pada 25 September 2013 di rumah Olly di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Sulawesi Utara.
Namun ia mengakui bahwa perangkat mebel tersebut tidak pernah ia bayarkan.
"Saya meminta karena saya tidak tahu 'furniture' itu murah. Cara pengiriman saya tidak tahu. Saya minta tolong sepupu saya kebetulan dia punya usaha transportasi. Saya minta tolong dia komunikasikan ke toko yang saya kasih nomor telepon. Itu terakhir sampai di rumah barangnya. Keterkaitan pembayaran oleh PT Adhi Karya saya juga sampai hari ini tidak tahu Pak," ungkap Olly.
Ketua Komisi XI mengaku sampai saat ini juga tidak bertanya sumber uang pembayaran mebel tersebut.
"Saya tidak tanya karena saya tidak pernah memerintahkan. Saya perintahkannya sepupu saya ini untuk menghubungi toko yang saya beli mebel," tambah Olly.
Pengantaran mebel tersebut pun dilakukan oleh perusahaan ekspedisi sehingga ia hanya tahu bahwa perangkat meja dan kursi yang terdiri atas 14 balok kecil dan besar berukuran panjang 1,6 meter dan 4 meter serta empat bangku itu sudah ada di rumahnya.
Meski dalam dakwaan Olly disebut menerima Rp2,5 miliar dari proyek Hambalang, ketua Komisi XI itu membantah. "Tidak pernah," jawab Olly saat ditanya mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar tersebut.
Namun ia mengaku mengenai Teuku Bagus.
"12 tahun lalu saya kerja di PT Pembangunan Perumahan, jadi saya kira hubungan dengan Pak Teuku bagus karena sering bertemu pada saat pekerjaan itu," tambah Olly.
Namun sejak menjadi anggota DPR 2009, ia sudah jarang bertemu dengan Teuku Bagus.
Teuku Bagus dalam perkara ini didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
