Jakarta (ANTARA) -
Mahkamah Konstitusi memfasilitasi sebanyak 15 kursi untuk masing-masing tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Tadi kami mendapatkan informasi dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa para pihak hanya diakomodir sebanyak 15 kursi, itu untuk kuasa hukum dan prinsipalnya," kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa malam.
Irfan mengatakan pembatasan jumlah kursi dilakukan MK karena kapasitas ruangan sidang yang terbatas.
Dia mengatakan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sidang PHPU tersebut, telah mendaftarkan 33 nama kuasa hukum kepada MK.
Menurut dia, secara teknis 33 kuasa hukum itu dapat bertugas bergantian selama persidangan.
"Kami akan mengatur siapa saja yang masuk dalam ruang sidang. Sifatnya nanti bergantian. Karena sidang pertama 14 Juni dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, artinya kondisional dan membutuhkan fisik yang kuat, apabila sampai berjam-jam kami akan bergantian," kata dia.
Irfan juga mengatakan bahwa kepaniteraan MK memberikan informasi akan memfasilitasi sebuah tenda di halaman MK lengkap dengan layar monitor, khusus bagi para tim kedua pasangan capres-cawapres yang ingin menyaksikan proses persidangan.
Kapasitas tenda tersebut mampu menampung 50 orang.
"Tenda itu dibagi masing-masing 25 orang untuk tim 01 maupun 02," kata Irfan.
Irfan mengatakan TKN sejauh ini belum menerima informasi adanya pendukung Jokowi-Ma'ruf yang akan hadir selama persidangan MK. Namun dia meyakini para pendukung Jokowi-Ma'ruf pasti akan menyerahkan proses hukum kepada MK.
MK fasilitasi 15 kursi untuk tim hukum capres di persidangan
Rabu, 12 Juni 2019 6:06 WIB