Jakarta (ANTARA) - Untuk mencegah kasus ijazah palsu di masyarakat, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) didesak untuk melakukan upaya antisipasi, salah satunya membuat pengumuman daftar kampus yang masuk dalam rapor merah maupun pembinaan.
"Menristekdikti harus mengumumkan kepada masyarakat mana-mana kampus yang punya rapor merah, mana yang sudah ditutup dan masuk dalam pembinaan," kata Pemerhati Pendidikan Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema A kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/6).
Doni mengatakan informasi ini dibutuhkan oleh masyarakat agar tahu kampus mana saja yang sudah ditutup, masuk dalam pembinaan, sehingga tidak dirugikan oleh kampus yang 'nakal'.
Karena menurut Doni, praktik ijazah palsu ini masih terjadi melibatkan oknum dalam kampus yang mencoba mencari keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat.
"Dulu pernah diumumkan daftar kampus yang ditutup, tapi untuk kampus yang masuk dalam pembinaan belum pernah ada dan kita juga tidak tahu pembinaannya seperti apa," kata Doni.
Doni menilai kasus ijazah palsu adalah persoalan fundamental yang bisa sangat merugikan bangsa Indonesia, kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.
Sehingga persoalan ijazah palsu ataupun ijazah asli tapi palsu harus dianggap serius untuk diberantas.
Dampak dari persoalan ijazah palsu adalah masyarakat yang ditipu karena ilmu yang diperoleh adalah ilmu yang menyesatkan.
Doni menyarankan perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditutup. Mengisi perguruan tinggi dengan pelaku pendidikan yang berintegritas mulai dari rektor, sampai dekan dan orang yang terlibat dalam program studi.
"Ketika ada individu yang melanggar integritas, kejujuran akademik seperti ini segera di 'kick out' dari kampus, karena merusak dan mencemari kualitas akademik juga melecehkan universitas itu sendiri," kata Doni.