Gorontalo (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Mohamad Ardian Noverianto, menjelaskan bahwa proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur bukan hutang.
"Sistem KPBU adalah belanja jasa dalam jangka waktu tertentu, saatnya layanan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah," katanya pada Focus Grup Discusion (FGD) KPBU Pengembangan RS Ainun Habibie di Subang, Jawa Barat, Jumat.
Menurutnya ada tiga skema pembiayaan pemerintah yakni pinjaman, obligasi dan KPBU.
Dua pilihan pertama memiliki resiko bunga atau kupon untuk obligasi, namun KPBU tidak demikian karena pinjaman waktu angsurnya juga sangat pendek.
“Kan begini kalo pilihannya adalah pinjaman berarti dia ada beban pokok pinjaman atau hutang, angkanya tidak bisa dicicil berpuluh tahun. Nah di Peraturan Menteri Nomor 96 pembayar AP (Avaibility Payment) itu bukan belanja hutang, tapi barang dan jasa. AP ini juga bisa hingga 50 tahun dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan kepala daerah,” urainya.
Dia mencontohkan pembayaran untuk listrik dan air yang rutin dibayarkan oleh Pemda setiap bulan.
Hal itu termasuk belanja barang dan jasa selama ada manfaat yang diperoleh dari layanan itu.
Kelebihan lain KPBU, Pemda tidak menyediakan APBD untuk membangun infrastruktur.
Cukup dengan penyediaan lahan, maka pihak swasta membangun dan menyediakan jasa kesehatan di RS Ainun.
“Tanahnya dari pemda dibangun pihak ketiga, nah kira-kira ada nggak pembukaan lapangan kerja baru di sana? Ada kan? Pajak retribusi naik nggak? Setelah dibangun dikelola oleh mereka, ini rumah sakit setelah masa AP dikasih ke pemerintah. Bayangkan keuntungannya,” tukasnya.
FGD KPBU RS Ainun menghadirkan sejumlah pembicara dari Kementiran/Lembaga.
Selain Ardian, hadir pula Kasubdit Kelembagaan, Informasi dan Regulasi Bappenas RI Reghi Perdana, Kasubdit Pendapatan Wilayah IV I Nyoman Suartawan, perwakilan BKPM RI Ida Sri Agustina serta Konsultan Bappenas untuk KPBU Nita Sarwani bersama tim.
Di pihak Pemprov Gorontalo hadir Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Tim Simpul KPBU, Ketua DPRD Paris Jusuf, unsur Forkopimda dari Kejaksaan Tinggi, Polda Gorontalo, Korem dan Kabinda.
Perwakilan LSM dan pemerhati juga diundang untuk mengetahui dan berdiskusi terkait KPBU RS Ainun.