Babel, (ANTARA GORONTALO) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat menilai DPR RI perlu melakukan jajak pendapat dengan melibatkan masyarakat Indonesia sebelum memutuskan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Seharusnya DPR RI mempunyai parameter dan data yang valid dan perlu dilakukan dengan jajak pendapat melibatkan rakyat Indonesia," katanya.
Menurut bupati, kalngan anggota DPR perlu memahami secara integral hakikat demokrasi yang digagas para para pendiri bangsa yang dipadukan dengan kebutuhan bernegara saat ini dan masa depan.
"Hak demokrasi berada di tangan rakyat, dengan demikian kepala daerah akan lebih baik dipilih rakyat secara langsung karena terbukti banyak menghasilkan pemimpin visioner dan berkualitas," kata dia.
Anggapan biaya besar dengan pemilihan langsung, menurut bupati, hal itu sangatlah relatif karena masyarakat sudah cerdas mana yang harus dipilih dan tidak dipilih.
"Belum ada jaminan ketika sesorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan modal besar kemudian dipilih masyarakat," katanya.
Terkait anggapan pemilihan langsung dapat memunculkan KKN, menurut dia, sistem manapun berpeluang terjadinya pelanggaran itu, hanya saja perlu adanya perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan.
"Tergantung orang dan niatnya. Karena dua-duanya sistem demokatis, hanya luas cakupan dan kualitas hasil yang berbeda. Kalau Indonesia ingin cepat maju harus dilakukan pemilihan langsung, kedualatan di tangan rakyat," katanya.
Ia menambahkan, wakil rakyat harus mampu memberikan pencerahan kepada rakyat, sementara demokrasi itu sendiri membutuhkan proses.
"Perlu kearifan. Jauh dari prasangka sehingga generasi penerus melihat hasil karya para seniornya berbuat betul-betul dalam ridho Tuhan. Persoalannya bukan menang kalah tapi bagaimana masa depan Indonesia," kata Bupati Tarmizi Saat.
Bupati: DPR Perlu Jajak Pendapat RUU Pilkada
Minggu, 21 September 2014 15:40 WIB