Gorontalo (ANTARA) - Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan kembali jumlah dan penempatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi (pemprov) setempat.
Peninjauan ulang menyangkut jumlah PTT yang mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban kerja (ABK) PTT.
Anjab dan ABK menentukan apakah suatu jabatan beban kerjanya melebihi atau justru kurang personilnya.
“Pendataan ulang ini bertujuan untuk pemetaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja. Misalnya jabatan yang beban kerjanya hanya untuk satu orang, tapi diisi lebih dari satu. Begitu juga sebaliknya. Ini yang belum efektif dan kita ingin evaluasi,” ujar Kepala Seksi Mutasi BKD Provinsi Gorontalo, Mario Fardhani Lilir di Gorontalo, Selasa.
Ia menambahkan evaluasi ini sejalan dengan keinginan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie agar ada efisiensi dan efektivitas dalam bekerja.
Hal itu terkait pada beban belanja daerah yang cukup besar untuk membiayai PNS maupun PTT.
“Khusus untuk PTT setiap tahun Pemprov Gorontalo harus menghabiskan anggaran Rp150 miliar. Anggaran sebanyak itu tentu harus dimaksimalkan dengan baik,” tambahnya.
Biro Humas dan Protokol menjadi salah satu OPD yang dievaluasi oleh tim yang terdiri dari pejabat BKD, Inspektorat, Biro Hukum serta Badan Keuangan.
Evaluasi menghadirkan 39 orang PTT di Biro Humas dan Protokol Gorontalo.
Selain kelengkapan administrasi berupa KTP dan ijazah terakhir, setiap pegawai honor diwawancarai mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Para pejabat administrator juga mengikuti asistensi, untuk meninjau ulang Anjab dan ABK.
"Analisis yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan diminta untuk diperbaharui," tambahnya.