Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan pihaknya belum memperbolehkan dibukanya obyek wisata Pantai Ratu di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf, Senin, bertemu untuk membahas hal itu.
Selain masih berperkara hukum karena digugat oleh aktivis lingkungan, Pantai Ratu belum memenuhi sejumlah aturan.
Peraturan yang dimaksud diantaranya tidak sesuai dengan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) revisi XV tahun 2018, yang mana lokasi tersebut masuk kawasan lindung.
Pantai Ratu juga disebut tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Perda menyebut kawasan wisata Pantai Ratu seluas 4,8 hektare itu masuk kawasan zona perikanan tangkap.
“Jadi kan lokasi ini masih bermasalah hukum, ya kan? Makanya yang pertama dan utama selesaikan dulu persoalan hukumnya. Kalau sudah selesai maka diurus kembali administrasinya sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Gorontalo, Faizal Lamakaraka.
Jika perkara hukum sudah selesai, maka tahapan berikutnya Pemkab Boalemo diminta mengajukan pelepasan lahan dari kawasan PIPIB.
Pengajuan pelepasan ini dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya juga perlu melakukan review Perda RZWP3K ke pemerintah provinsi.
“Jika syarat-syarat itu sudah dilakukan maka proses pengajuan izin lingkungan bisa dilakukan,” imbuhnya.
Pihaknya menyebut Pemkab Boalemo sudah melayangkan surat untuk pengembangan Pantai Ratu diantaranya membangun cottage, membangun akses jalan, masjid terapung dan pelabuhan tambatan perahu.
Dari beberapa yang diminta, hanya satu izin yang bisa dikeluarkan yakni tambatan perahu karena menunjang zona kawasan perikanan tangkap.
Selama proses hukum dan pengurusan izin lingkungan berlangsung diharapkan belum ada aktivitas lanjutan di Pantai Ratu.
Hal itu untuk menghindari munculnya pelanggaran hukum baru di kemudian hari.