Jakarta (ANTARA) - Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri menilai sulit mengintegrasikan KTP elektronik dengan surat izin mengemudi (SIM).
Refdi menuturkan alasannya di antaranya KTP berlaku seumur hidup, sedangkan masa berlaku SIM hanya per lima tahun.
Kemudian tidak semua orang yang memiliki KTP, punya kompetensi untuk mengemudi.
"Identitas kita tidak berubah, makanya ada KTP seumur hidup. Tapi kalau SIM saya pastikan tidak bisa berlaku seumur hidup. Usia menua, maka kondisi fisik pun berubah, konsentrasi berubah, maka itu SIM harus diperpanjang. Selain itu, tidak semua orang yang punya KTP layak mendapatkan SIM. Karena untuk mendapatkan SIM, ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Refdi, dalam workshop smart SIM, di Jakarta, Kamis.
Refdi menanggapi Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang berpendapat semestinya pemerintah berfokus pada pembuatan satu kartu sebagai identitas tunggal, yakni KTP elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Fadli Zon pun kurang setuju dengan penerbitan smart SIM yang akan diluncurkan Korlantas Polri dalam waktu dekat. Pasalnya Fadli Zon menilai adanya smart SIM tidak praktis, tetapi malah menambah jumlah kartu yang harus dimiliki masyarakat.
Korlantas Polri akan merilis surat izin mengemudi pintar atau smart SIM pada 22 September 2019 mendatang.
Setelah resmi dirilis, masa uji coba smart SIM dijadwalkan paling lama enam bulan, sebelum smart SIM diterapkan di seluruh Indonesia.
Sejumlah keunggulan smart SIM dibandingkan SIM biasa, di antaranya pada smart SIM, data identitas pengemudi/pengendara tercatat di dalam chip smart SIM maupun di server, data pelanggaran lalu lintas pengemudi tercatat, smart SIM juga dapat digunakan sebagai data forensik kepolisian serta memiliki fasilitas penyimpanan uang elektronik yang bisa digunakan untuk bertransaksi.
Kakorlantas nilai sulit menyatukan KTP-el dan SIM dalam satu kartu
Kamis, 5 September 2019 14:02 WIB