Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU, salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.
"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Lalu para anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna tersebut menyatakan persetujuannya.
Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan, DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, disepakati batasan usia minimal yang diperbolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah berusia 19 tahun.
"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan," ujarnya.
Dia menjelaskan dispensasi itu harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan revisi UU Perkawinan tersebut merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia karena dinantikan masyarakat dalam menyelamatkan anak dari perkawinan yang merugikan anak, keluarga dan bangsa Indonesia.
Dia menilai hasil revisi UU tersebut diharapkan dapat mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan membangun generasi tanpa kekerasan terhadap anak.
"Usia 19 tahun itu adalah usia matang dan diharapkan mendapatkan keturunan yang berkualitas," katanya.
Dia mengatakan dengan usia perkawinan minimal 19 tahun, diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan anak.
DPR sahkan UU Pekawinan guna atur batasan usia menikah
Senin, 16 September 2019 17:20 WIB