• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Minggu, 14 Desember 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

      Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

      Sabtu, 13 Desember 2025 13:31

      Prabowo ke Takengon ungkap simpati pemerintah hadir bantu pemulihan

      Prabowo ke Takengon ungkap simpati pemerintah hadir bantu pemulihan

      Sabtu, 13 Desember 2025 9:30

      Prabowo akui kesulitan di daerah bencana, janji pemerintah kerja keras

      Prabowo akui kesulitan di daerah bencana, janji pemerintah kerja keras

      Sabtu, 13 Desember 2025 9:25

      Mendikdasmen upayakan bangun sekolah rusak mulai Februari 2026

      Mendikdasmen upayakan bangun sekolah rusak mulai Februari 2026

      Sabtu, 13 Desember 2025 9:20

      Prabowo cek langsung kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang

      Prabowo cek langsung kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang

      Sabtu, 13 Desember 2025 9:17

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Palestina sambut PBB tuntut Israel cabut pembatasan bantuan Gaza

        Palestina sambut PBB tuntut Israel cabut pembatasan bantuan Gaza

        Sabtu, 13 Desember 2025 13:38

        Kemenag gelar muktamar moderasi beragama-ekoteologi pesantren

        Kemenag gelar muktamar moderasi beragama-ekoteologi pesantren

        Sabtu, 13 Desember 2025 13:36

        Presiden Abbas desak Italia untuk mengakui negara Palestina

        Presiden Abbas desak Italia untuk mengakui negara Palestina

        Sabtu, 13 Desember 2025 13:35

        Belgia akan siapkan 1.500 pasukan untuk pengerahan cepat NATO 2026

        Belgia akan siapkan 1.500 pasukan untuk pengerahan cepat NATO 2026

        Sabtu, 13 Desember 2025 13:32

        Iran akui keberhasilan kerja sama pertanian dengan Rusia

        Iran akui keberhasilan kerja sama pertanian dengan Rusia

        Sabtu, 13 Desember 2025 13:31

    • Hiburan
      • Bryan Domani ungkap bermain tamtam jadi tantangan di film Para Perasuk

        Bryan Domani ungkap bermain tamtam jadi tantangan di film Para Perasuk

        Jumat, 12 Desember 2025 9:00

        Wamen Ekraf dorong kreator Indonesia tingkatkan kepercayaan diri

        Wamen Ekraf dorong kreator Indonesia tingkatkan kepercayaan diri

        Selasa, 9 Desember 2025 20:20

        Giring sampaikan prakarsa pemutaran lagu religi di ruang publik

        Giring sampaikan prakarsa pemutaran lagu religi di ruang publik

        Selasa, 9 Desember 2025 12:07

        Kemenekraf dukung kolaborasi musisi di konser amal untuk Sumatra

        Kemenekraf dukung kolaborasi musisi di konser amal untuk Sumatra

        Senin, 8 Desember 2025 5:59

        Tompi singgung Glenn Fredly di konser amal bencana Sumatra

        Tompi singgung Glenn Fredly di konser amal bencana Sumatra

        Senin, 8 Desember 2025 5:58

    • Olahraga
      • Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

        Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

        Sabtu, 13 Desember 2025 13:37

        Raih empat medali, tim senam Indonesia lampaui target SEA Games 2025

        Raih empat medali, tim senam Indonesia lampaui target SEA Games 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 13:32

        Mobil Formula 4 ramaikan ajang MFoS di Sirkuit Mandalika

        Mobil Formula 4 ramaikan ajang MFoS di Sirkuit Mandalika

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:34

        Girona bangkit untuk kalahkan Real Sociedad 2-1

        Girona bangkit untuk kalahkan Real Sociedad 2-1

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:33

        Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia tetap di posisi ketiga

        Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia tetap di posisi ketiga

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:25

    • Teknologi
      • EV terus tumbuh, strategi pengolahan limbah baterai harus diperhatikan

        EV terus tumbuh, strategi pengolahan limbah baterai harus diperhatikan

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:34

        Pakar: Tren mobil listrik di 2026 sedikit kurang bergairah

        Pakar: Tren mobil listrik di 2026 sedikit kurang bergairah

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:32

        Tutup 2025, Kawasaki rilis tiga model baru perkuat segmen premium

        Tutup 2025, Kawasaki rilis tiga model baru perkuat segmen premium

        Jumat, 12 Desember 2025 9:03

        Deretan mobil listrik baru yang meluncur di Indonesia selama 2025

        Deretan mobil listrik baru yang meluncur di Indonesia selama 2025

        Jumat, 12 Desember 2025 8:56

        Teknologi SiLK hadir sebagai tindakan lasik mata tanpa flap

        Teknologi SiLK hadir sebagai tindakan lasik mata tanpa flap

        Senin, 8 Desember 2025 18:37

    • Artikel
      • Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

        Mimbar budaya MotoGP Mandalika

        Mimbar budaya MotoGP Mandalika

        Jumat, 3 Oktober 2025 19:11

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        Selasa, 28 Oktober 2025 20:43

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Kamis, 9 Oktober 2025 20:25

        Ratusan keluarga risiko stunting di Gorontalo terima bantuan nutrisi

        Ratusan keluarga risiko stunting di Gorontalo terima bantuan nutrisi

        Senin, 22 September 2025 18:25

        Ombudsman tekankan akselerasi pembangunan SDN Bone Raya

        Ombudsman tekankan akselerasi pembangunan SDN Bone Raya

        Jumat, 19 September 2025 0:22

    Tim transisi KPK dibentuk demi merespon UU yang direvisi

    Jumat, 18 Oktober 2019 8:50 WIB

    Tim transisi KPK dibentuk demi merespon UU yang direvisi

    Wakil Ketua KPK 2015-2019 Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia/chn

    Jakarta (ANTARA) - Pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif dan Saut Situmorang telah membentuk tim transisi sejak 18 September 2019.

    Artinya, sehari setelah rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tim tersebut mulai bekerja untuk menjembatani perubahan metode kerja lembaga antirasuah tersebut.

    Sejumlah hal yang disesuaikan, misalnya, terkait dengan status kepegawaian sekitar 1.200 orang pegawai KPK saat ini. Dalam revisi UU tersebut diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

    Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hal lain yang perlu dirumuskan adalah posisi pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum sebagaimana pasal 21 UU KPK 30/2002 karena DPR menghapus pasal tersebut. Pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan.

    Persoalan selanjutnya adalah terkait dengan mekanisme kerja Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam 7 Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

    Namun, kode etik Dewan Pengawas pun belum ditentukan dalam UU tersebut sehingga apakah keputusan Dewan Pengawas bersifat collective collegial atau boleh rangkap jabatan atau aturan-aturan lainnya belum dijabarkan dalam UU tersebut.

    Tugas tim transisi di bawah Sekjen KPK Cahya Harefa cukup berat karena revisi UU KPK yang diberi No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK itu pun menyisakan sejumlah pertanyaan.

    Lantas apa dan bagaimana tugas tim transisi tersebut? Antara melakukan wawancara khusus dengan Wakil Ketua KPK 2015-2019 sekaligus pimpinan KPK 2019-2024 Alexander Marwata mengenai tanggung jawab tim transisi tersebut pada awal pekan ini.

    Apa perubahan terbesar yang terjadi di KPK setelah revisi UU KPK berlaku?
    Dari penganggaran KPK kan 100 persen APBN, Pimpinan KPK juga adalah pejabat negara, artinya apa? KPK institusi negara, penegak hukum, hanya negara yang punya kewenangan untuk menuntut dan merampas hak seseorang termasuk KPK, dari hal itu rasa-rasanya seperti jaksa, penyidik mendapat kewenangan dari negara, sebagai aparat negara, dibiayai APBN, dari hal ini menjadi ASN konsekuensi logis dari berbagai ketentuan yang ada.

    Memang dalam UU KPK yang lama, unsur KPK itu pimpinan, penasihat dan pegawai sebagai pelaksana. Pegawai dijabarkan dalam PP sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai yang dipekerjakan, sebelumnya nomenklatur pegawai tetap tidak ada dalam ketatanegaraan, kalau dibiayai APBN maka menjadi aparat sipil negara atau TNI/Kepolisian, secara prinsip aparat negara.

    Dalam UU baru juga dihilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut?
    Kan ada pasal yang ke bawah, penyidik dalam melaksanakan tugasnya mengatasnamakan komisi. Komisi siapa? UU KPK baru menyebut KPK terdiri dari dewan penasihat, pimpinan, pegawai artinya penyidik, penuntut umum mengatasnamakan komisi, termasuk di dalamnya Pimpinan KPK.

    Ya apakah nanti pimpinan akan tanda tangan surat perintah penyidikan atau surat-surat lainnya kita akan minta kajian ahli hukum tata negara konsekuensinya seperti apa karena belum jelas juga. Tapi dari saya sudah ngobrol-ngobrol dengan Prof Indriyanto Seno Adji dan beliau mengatakan pimpinan masih berwenang karena penyidik dan penuntut umum melaksanakan tugas atas kepentingan komisi.

    Yakin pimpinan masih bisa tanda tangan surat perintah penyelidikan dan penyidikan?
    Menurut Prof Indriyanto masih bisa, tidak mengurangi hak dan kewenangan pimpinan, nanti kalau pimpinan tidak melakukan apa-apa, yang mengawasi dan manajemen siapa dong? Kan pimpinan sebagai manajer harus tahu apa yang dilakukan di bawah, apalagi syarat pimpinan 15 tahun berpengalaman bidang hukum dan bidang lainnya, dewas (dewan pengawas) malah tidak disyaratkan, hanya minimal usia 55 tahun, "sejauh ini kita belum belum ada gambaran pola kerjanya dewan pengawas".

    Saat gelar perkara nanti dewas ikut?
    "Karena Dewas memberikan izin penggeledahan dan penyitaan dan penggeledahan, itu satu rangkaian dengan sprindik karena seketika itu juga kita keluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan karena dewas yang memberikan izin bukan hanya sekadar diberi tahu maka mau tidak mau harus tahu masalahnya apa".

    Kalau penyadapan bagaimana mekasinismenya?
    "Untuk penyadapan sebetulnya di surat perintah penyelidikan dan selama ini di ekspose itu tidak kita lakukan pada saat menerbitkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) tapi kita punya gambaran dari penyelidik menyampaikan kronologis dan klarifikasi dari pihak-pihak yang melaporkan dan informasinya itu istilahnya A1. Dari situ penyelidik membuat executive summary, berjenjang ke direktur, deputi, baru pimpinan".

    Nah setelah ada dewas nanti bagaimana?
    "Mungkin karena selama ini mereka tidak ngerti mekanisme pengawasan di KPK jadi berpikir penyadapan harus seizin dewas. Nanti kita bahas di dewasnya tidak ada ekspose terbuka tapi kita tahu apa siapa, kenapa disadap. Yang menyusun UU kan tidak tahu proses penyadapan itu, mereka mikir harus diekspose, lah apa yang diekspose? Penyadapan kan hanya persoalan ada info pemberian kepada penyelenggara negara".

    Jadi harusnya memang penyadapan perlu izin?
    Kalau di lembaga lain izin ke ketua pengadilan tapi kendalanya sekarang lama, jadi peran ketua pengadilan diganti dewas dan menjadi struktur organisasi.

    Dewas harus penegak hukum dong kan penyadapan itu pro justicia?
    Setidaknya harus paham penyilidikan, penyidikan, penuntutan. Mereka kan menangani penindakan itu dan juga pencegahan. Bagaimana nanti pola kerjanya belum ada dan baru akan dijabarkan di PP, misalnya, apakah izin penyadapan itu collective collegial atau 1 orang dewas atau suara mayoritas cukup, hal itu belum jelas dan ada diatur di revisi UU KPK. "Nanti akan diatur PP, kita masih belum jelas tunggu saja".

    Lalu sebelum ada dewas bagaimana cara kerja KPK?
    Selama belum ada dewas, bisnis yang berjalan masih terus. Status kepegawaian transisi 2 tahun, tidak ada persoalan. Ya sebetulnya fungsi dan kewenangan KPK kan tidak ada yang hilang! Tugas kewenangan KPK tidak ada yang hilang, malah ada beberapa hal ditambah meski sebelumnya sudah berjalan, misalnya, KPK tidak atur berwenang melakukan eksekusi tapi itu juga sudah dilakukan KPK, makanya di pasal 6 ditambahkan, tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan masih ada di situ, artinya tidak ada yang hilang, hanya dalam beberapa kegiatan melibatkan dewas, itu yang jadi persoalan.

    Jadi kewenangan KPK tidak berkurang menurut bapak?
    Tidak berkurang, berkurangnya di mana?

    Lalu apa lagi masalah terkait dewas?
    Kode etik dewas belum ada, mungkin nanti akan kita tentukan, tidak fair ketika kita dibatasi ruang geraknya mereka bisa part time di mana gitu. Nanti di peraturan pemerintah diatur, tapi ini masih baru, asumsi semua, "kita lihatlah, mungkin lebih baik bersabar dulu".

    Sudah ada gambaran?
    Intinya kewenangan KPK tidak ada yang berkurang, karena seluruh kewenangan masih ada, kekhawatiran masyarakat itu hanya kalau, misalnya, ada permintaan izin dari dewas untuk penyadapan akan terjadi kebocoran, ya ini kan menyangkut masalah integritas, dewas bocorin bisa, saya bocorin bisa, saya tahu siapa yang disadap, siapa pun yang punya akses nomer dan nama yang disadap itu, dia punya potensi untuk bocorin, yang nyadap mesin tapi yang memasukkan nomor kan manusia, artinya sekarang pun potensi (membocorkan) itu ada.

    Bagaimana cara menutup kebocoran?
    Sejak dari bagian dumas (pengaduan masyarakat) untuk mengklarifikasi ke pelapor, dia punya potensi membocorkanm karena dia yang pertama menerima laporan, lalu diberikan namanya ke penyidik, akhirnya disetujui siapa yang mau disadap, nama dan nomor teleponnya dari satgas penyidikan ke deputi lalu ke 5 pimpinan, jadi nomor yang disadap ini tidak hanya satu orang yang mengetahui, ada banyak, siapa yang membocorkan? Ya mereka yang tahu namanya itu punya potensi membocorkan. Tapi kembali lagi sulit pembuktiannya siapa yang membocorkan, lagi pula memangnya yang punya alat sadap cuma KPK? Di luar juga ada itu.

    Nanti dewas akan ikut manajemen di dalam KPK?
    Enggak, enggak lah, seharusnya namanya dewas tidak ikut dalam keputusan manajerial. Ini kamerin hanya dimasukkan memberikan izin hanya terkait penyedapan, penggeledahan penyitaan. Sebetulnya sebelum RUU ini disahka, saya pikir dewas akan seperti oversight committee. Dalam bisa bekerja ke semua lini tapi berkoordinasi dengan PI, jadi dia bisa minta 'tolong dong itu buka proses penyadapannya' tapi dia tidak masuk untuk izin dan sebagainya, kan repot, misalnya, izin penyadapan tiba-tiba bocor takut juga dia disalahkan kan? Sama kalau geledah kemudian dipraperdilankan oleh tersangka, ternyata KPK kalah, berarti dewas ikut tangung jawab, akhirnya begitu. Lah pimpinan? Kan bukan pimpinan yang memberikan izin, ha ha ha.

    Pimpinan lebih ringan dong tugasnya?
    "Pimpinan nanti lebih ringan tugasnya, kalau saya tidak masalah, saya tidak dikasih kewenangan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, ya sudah. Kerjaan saya lebih ringan, ha ha ha. Tapi kan kita tidak mau seperti itu, intinya kita ingin benerin negara ini tapi ada beberapa yang kita butuhkan belum terakomodasi di UU KPK".

    Lalu bagaimana dengan KPK yang sekarang berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah 2 tahun?
    "Bukan dibatasi tapi dapat dihentikan, kalau kita ada alasan seperti alat buktinya banyak atau melibatkan teritori yang lebih luas itu bisa dihentikan, kan tidak harus, tapi dapat dihentikan, jadi itu hak KPK yang menentukan dapat dihentikan atatu tidak".

    Jadi bagaimana menentukan proses penyidikan dapat dihentikan atau tidak?
    "Sama saja melalui ekspose misalnya kasus sudah 2 tahun tidak berkembang, ekspose dong penyidik, penuntut umum, panggil kembali apa yang harus diperkuat agar kasus bisa dilimpahkan. Kalau mekanisme itu kita bangun tidak ada sesuatu itu kita khawatirkan seolah-olah jual beli perkara. Bayangkan saja penyidik, penuntut, pimpinan, dewas, kalau mau main-main paling tidak melibatkan 15 orang, bisa tidak 15 orang itu diminta menghentikan kasus? Rasa-rasanya sulit, tidak mudah menghentikan perkara ketika penyidik punya alat bukti yang kuat".

    Tim transisi selain soal persiapan pegawai menjadi ASN apa lagi?
    Yang jelas selain kita fokus peralihan manajemen SDM dan proses bisnisnya, persiapan masuknya dewan pengawas, beberapa kegiatan, misalnya, pelanggaran kode etik kan sekarang bukan kewenangan Pengawas Internal (PI).

    Jadi PI KPK kerjanya apa setelah revisi UU KPK berlaku?
    "Berkoordinasi dengan dewas. Terkait manajemen SDM, kita berusaha meyakinkan jangan apriori dengan ASN, masalah independensi kecuali pimpinannya intervensi ya kalian boleh khawatir, kan sebetulnya tidak ada hubungannya ASN dengan independensi, independensi kan itu masalah profesionalitas dan integritas".

    Tapi usia ASN kan maksimal 35 tahun?
    "Kemarin kita sudah koordinasi dengan Kemenpan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), nanti akan dicari formula yang istilahnya win win solution, karena dari awal diwanti-wanti jangan sampai pegawai dirugikan. Kemarin banyak juga yang dulunya ASN kemudian mengundurkan diri lalu menjadi pegawai tetap KPK, banyak temenku itu, nanti jadi zombie, jadi hidup lagi, ha ha ha. Itu juga saya belum mengerti, masa Nomor Induk Pegawai-nya muncul lagi. Saya saja baru mau mengundurkan diri, saya kan tidak masalah karena saya statusnya bukan ASN, saya baru mengajukan pengunduran diri, pensiun dini, lah teman-teman saya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) masuk lagi".

    KPK yang memimpin landasan hukum soal kepegawaian ini?
    "Bekerja sama, berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, jadi tetap peraturan perundangan ASN harus kita ikuti dan ini saja menimbulkan kecemburuan bagi lembaga lainnya, kok enak banget tuh KPK tiba-tiba langsung jadi ASN semua. Artinya jadi ASN saja banyak yang iri juga, jadi masih dicari formula terbaik masih dicari seperti apa, kan masih ada 2 tahun lagi. Apakah yang 2 tahun lagi akan pensiun masuk ASN? Atau cukup pakai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kan statusnya kita tidak mengerti".

    Jadi tim transisi masalah pegawai dan dewas?
    "Yang jelas in charge manajemen SDM, proses bisnis internal kita tapi sudah disiapkan SOP (standard operation procedure) yang pasti akan berubah banyak, tapi belum mendesak, karena dewasnya saja belum ada, selama belum ada dewas ya sudah sekarang yang jalan, jalan terus".

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK telusuri lahan di sepanjang rute Whoosh

    KPK telusuri lahan di sepanjang rute Whoosh

    4 Desember 2025 11:42

    KPK punya bukti soal Ridwan Kamil beli aset tidak pakai uang pribadi

    KPK punya bukti soal Ridwan Kamil beli aset tidak pakai uang pribadi

    3 Desember 2025 08:19

    KPK jelaskan peran Yaqut hingga pemilik Maktour di kasus kuota haji

    KPK jelaskan peran Yaqut hingga pemilik Maktour di kasus kuota haji

    2 Desember 2025 15:29

    KPK kirim surat pemanggilan Ridwan Kamil akhir November 2025

    KPK kirim surat pemanggilan Ridwan Kamil akhir November 2025

    2 Desember 2025 07:49

    Pemprov Gorontalo menindaklanjuti rekomendasi KPK soal tata kelola sawit

    Pemprov Gorontalo menindaklanjuti rekomendasi KPK soal tata kelola sawit

    27 November 2025 05:23

    KPK lelang satu rumah milik Setya Novanto

    KPK lelang satu rumah milik Setya Novanto

    26 November 2025 18:45

    KPK hormati keputusan Presiden beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi

    KPK hormati keputusan Presiden beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi

    26 November 2025 08:17

    KPK ungkap alasan perlu pamerkan uang rampasan kasus investasi fiktif

    KPK ungkap alasan perlu pamerkan uang rampasan kasus investasi fiktif

    21 November 2025 08:33

    Top News

    • Gubernur Gorontalo terima hadiah buku di hari ulang tahun

      Gubernur Gorontalo terima hadiah buku di hari ulang tahun

      20 jam lalu

    • Pemprov Gorontalo apresiasi kontribusi nyata pelaku Parekraf

      Pemprov Gorontalo apresiasi kontribusi nyata pelaku Parekraf

      12 Desember 2025 08:35

    • Anak disabilitas di Gorontalo belajar seni dan budaya

      Anak disabilitas di Gorontalo belajar seni dan budaya

      11 Desember 2025 18:34

    • Manchester City hantam Real Madrid 2-1 di kandangnya

      Manchester City hantam Real Madrid 2-1 di kandangnya

      11 Desember 2025 08:16

    • Jimly: Sejumlah tersangka demonstrasi Agustus sudah dibebaskan

      Jimly: Sejumlah tersangka demonstrasi Agustus sudah dibebaskan

      11 Desember 2025 08:16

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA