Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin, meminta agar Kementerian Pertanian memberikan waktu enam bulan lagi, untuk menerapkan aturan baru terkait pupuk bersubsidi yaitu Permentan Nomor 46 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Jika ada kebijakan seperti itu, minimal disosialisasikan. enam bulanlah baru itu diterapkan. Ini petani kaget semua. Aturan begitu keluar langsung berlaku di 2021,” ujarnya di Gorontalo, Senin.
Aturan yang diberlakukan awal Januari 2021 itu, dinilai memberatkan petani karena terlalu cepat diundangkan tanpa sosialisasi.
Regulasi baru itu tidak membolehkan petani membeli pupuk jika tidak berkelompok dan terdaftar dalam eletronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Dalam beberapa kesempatan turun ke kabupaten/kota, lanjutnya, isu itu selalu mencuat, petani mengeluh sulitnya membeli pupuk bersubsidi, karena persoalan administrasi pendataan.
“Saya juga sangat sedih, sangat prihatin dengan kondisi petani. Kami bermohon aturan itu minimal ada sosialisasi. Petani ini kalau disuruh macul mereka serius, tapi kalau disuruh mengurus administrasi tidak ada waktu, enggan dan mungkin pengetahuannya terbatas. Jadi kalau ada aturan baru, minimal disosialisasi enam bulan,” katanya.
Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo Muljady D. Mario menjelaskan tentang perubahan signifikan keluarnya Permentan Nomor 46 Tahun 2020.
Perubahan itu diantaranya ada kenaikan harga pupuk bersubsidi, yakni untuk urea dari sebelumnya Rp1.800 naik menjadi Rp2.250 per kilogram, pupuk ZA dari Rp1.400 naik menjadi Rp1.700 per kilogram.
Perubahan lain tentang cara mengakses pupuk, petani diwajibkan berkelompok dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el.
Kelompok dan NIK selanjutnya didaftarkan ke e-RDKK, jika prosedur itu tidak dilakukan, maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi.
“Kalau sebelumnya terdaftar di RDKK secara manual sudah bisa mengakses pupuk bersubsidi, maka sekarang dipersyaratkan elektronik RDKK. Basisnya e-RDKK adalah NIK. Jadi petani harus punya KTP-el untuk terinput di e-RDKK,” jelasnya.
Persoalannya, kata dia, pemasukan data e-RDKK untuk tahun 2020 sudah selesai.
Sedangkan periode pendataan dilakukan bulan April hingga November 2021, untuk kebutuhan pupuk tahun 2022.
“Biasanya penginputan RDKK ini setahun sebelumnya. Jadi kebutuhan 2021 diinput di 2020. Begitu juga untuk 2022 diinput di 2021. Oleh karena itu kami keliling kabupaten kota mendampingi dinas pertanian di sana, karena mereka yang mendata," jelasnya.
Perubahan lain yakni alokasi pupuk yang tidak sama setiap wilayah.
Jika dulu jatahnya sama yakni 300 NPK 200 urea, maka sekarang tergantung kesuburan tiap wilayah.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021