Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin resmi menonaktifkan pejabat Sekretaris Daerah, Ridwan Yasin dalam pemerintahan daerah tersebut.

"Iya benar, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai Sekretaris Daerah. Ini bagian dari sebuah dinamika dalam pemerintahan daerah dan risiko yang harus diambil," kata Bupati Indra, dalam jumpa pers (7/10/2021), di Gorontalo, Kamis.

Namun saat ini katanya, yang bersangkutan tetap aktif bertugas dalam pemerintahan daerah tersebut.

Bupati Indra mengatakan, segera melakukan penggantian pejabat Sekretaris Daerah setelah penonaktifan Ridwan Yasin dari jabatannya.

Soal penggantinya, bisa diambil dari pemerintahan provinsi atau dapat pula dari pemerintahan daerah itu.

"Yang pasti, proses penggantiannya akan dilakukan dalam waktu dekat agar pejabat yang baru segera dilantik," katanya.

Ridwan Yasin, diketahui menjabat Sekretaris Daerah di pemerintahan daerah tersebut sejak Oktober 2019.

Ia mengatakan, dinonaktifkan pada 29 Juni 2021 untuk mengikuti pemeriksaan pihak KASN, yang dilakukan pada 7 Juli 2021.

Dirinya diperiksa selama 4 jam oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara, berdasarkan laporan DPRD.

Ridwan pun menilai, penonaktifan dirinya karena ada unsur kepentingan politik.

"Ini murni politik sebab belum pernah kejadian, dalam sejarah SK penonaktifan aparatur sipil negara (ASN), adalah menimbang rekomendasi DPRD. Kok bisa dalam ranah birokrasi ketika terjadi perubahan status kepegawaian atau menyangkut status ASN didasari dari rekomendasi DPRD," katanya.

Biasanya rekomendasi menimbang itu, adalah baku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalaupun substansi tentang hukuman disiplin paling tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bukan berdasarkan rekomendasi DPRD.

"Saya lama bertugas di Biro Hukum, banyak berkecimpung dengan status kepegawaian maupun status ASN, namun baru di pemerintahan daerah ini menemukan jika surat keputusan membebastugaskan sementara dari jabatan, dilandasi pada pertimbangan utamanya adalah rekomendasi DPRD," kata Ridwan yang mengaku pernah bertugas 7 tahun di pemerintahan provinsi di Biro Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah.

Ia dinilai telah melakukan pelampauan kewenangan sebagai Sekretaris Daerah. Juga sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada Bupati, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penonaktifannya.***
Ridwan Yasin, resmi dinonaktifkan sebagai Sekretaris Daerah Gorontalo Utara. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021