Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memperjuangkan pengiriman ternak sapi dari daerah itu, ke Pulau Kalimantan, khususnya Kota Tarakan.

"Sudah 3 bulan, sapi dari daerah ini tidak bisa dikirim ke Tarakan, Kalimantan. Alasannya, karena Gorontalo berada satu pulau dengan Sulawesi Selatan yang merupakan daerah zona merah penyakit mulut dan kuku. Ini sungguh memprihatinkan sebab berdampak pada perekonomian sektor peternakan di daerah ini," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Senin.

DPRD bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tanaman Pangan, Bappeda, berupaya memperjuangkan kondisi tersebut ke pemerintah pusat.

Dua alasan penting, kata Roni, yaitu, hingga kini tidak ditemukan kasus PMK di Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara.

"Kita masuk zona hijau bebas PMK, baik pada ternak sapi maupun kambing," katanya.

Alasan lain, pedagang sapi di daerah ini, tidak dapat mengirim hasil ke Pulau Kalimantan, khususnya Kota Tarakan, berdampak pada tidak adanya pendapatan di sektor tersebut.

Roni mengaku, pemerintah daerah setempat, termasuk Pemerintah Kota Tarakan, mendatangi BNPB, juga Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, untuk menyampaikan aspirasi dan kondisi tersebut.

Mengingat pengiriman sapi dan kambing antarpulau dari Gorontalo, melalui Pelabuhan Kwandang, merupakan salah satu sumber penerimaan bagi daerah ini.

"Kami berharap, pemerintah pusat memberi kebijakan terhadap aktivitas perekonomian di sektor ini. Jangan sampai zonasi PMK membuat perekonomian Gorontalo lesu. Padahal Gorontalo bebas PMK," katanya.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gorontalo Utara, Asrin Menu, mengatakan, pada 26 Juni 2022, pemerintah daerah setempat bersama Pemkot Tarakan, telah melakukan kerja sama di sektor peternakan.

Hal itu dilakukan, karena permintaan sapi dan kambing dari Kota Tarakan ke Gorontalo, sangat tinggi.

"Gorontalo Utara menjadi salah satu daerah pemasok sapi terbesar dan Kota Tarakan sangat mengandalkan pasokan dari daerah ini," katanya.

Namun surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait zonasi wilayah PMK, sangat berdampak pada aktivitas perekonomian kedua daerah.

Alasannya, karena Gorontalo berada di Pulau Sulawesi, atau sama-sama berada di pulau yang sama dengan Sulawesi Selatan yang masuk zona merah PMK.

Maka Gorontalo termasuk Gorontalo Utara, dinyatakan zona kuning. Sehingga tidak dapat melakukan pengiriman ternak ke zona hijau.

"Kami berupaya memperjuangkan aspirasi para peternak dan pedagang sapi dari daerah ini. Sebab aktivitas pengiriman terhenti karena pemberlakuan zonasi tersebut. Meski Gorontalo Utara hingga saat ini bebas PMK," katanya.

Rusli Usman, salah satu pedagang sapi asal Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, mengaku, harus menanggung beban operasional yang tinggi akibat ternak sapi miliknya tidak bisa dikirim ke Tarakan, Kalimantan.

"Sudah 3 bulan, saya tidak bisa melakukan pengiriman, karena Gorontalo merupakan zona kuning akibat berada satu pulau dengan Sulawesi Selatan yang dinyatakan zona merah," kata Rusli.

Padahal setiap bulan, ia melakukan pengiriman ke Tarakan, minimal dua kali untuk memenuhi permintaan.

Saat ini, ternak sapi miliknya terpaksa disebar ke para peternak lokal untuk dipelihara bersama.

"Jumlahnya sudah mencapai 150 ekor karena tak bisa dikirim. Biaya pakan setiap hari sangat tinggi, sehingga saya memilih menyebar ke para peternak lokal untuk dipelihara," katanya.

Ia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi yang dialami pedagang maupun peternak yang sangat kesulitan, juga tidak memperoleh pendapatan sama sekali.***
Pengiriman sapi asal Gorontalo melalui Pelabuhan Kwandang, Gorontalo Utara ke Kota Tarakan, Kalimantan, terhenti sejal 3 bulan terakhir, akibat zonasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022