Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi analisis produk hukum se-kabupaten/kota di Kabupaten Boalemo. 

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef Koton, Rabu mengatakan koordinasi tersebut sangat penting dalam membentuk produk hukum daerah yang akan menjadi pedoman dari berbagai pemangku kebijakan terkait.

"Butuh komitmen dari berbagai pihak dalam memberikan informasi yang transparan tentang proses fasilitasi dan evaluasi pembentukan sebuah produk hukum," ucap dia. 

Yosef menyadari bahwa proses pembentukan sebuah produk hukum yang bukan hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tapi juga harus memenuhi tuntutan masyarakat masih terdapat hambatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan sebagai bentuk perwujudan dari Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) huruf B dan pasal 3 ayat (2) PP No 12 Tahun 2017. Tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pasal 88 Ayat (1) Permendagri No 120 Tahun 2018, bahwa pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Salah satunya melakukan pembinaan terhadap kebijakan daerah dalam bentuk pembinaan berupa fasilitasi produk hukum kabupaten/kota.

"Oleh karenanya, rapat koordinasi ini menjadi wadah yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar pembentukan sebuah produk hukum ke depan semakin menjadi lebih baik," kata dia.

Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Pagar Butar Butar, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, Kabag Hukum se-kabupaten/kota, serta Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD kabupaten/kota, Satpol PP, serta fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024