Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo membuka gerai aduan dan konsultasi publik, pengaduan dan sosialisasi peran dan fungsi Ombudsman di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat.  

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) ORI Gorontalo Fadjrianti Kariem di Gorontalo mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi secara aktif dari masyarakat.

"Tujuan kami datang ke sini adalah melakukan sosialisasi sekaligus melihat daerah-daerah terdampak banjir, khususnya di Kecamatan Kota Barat ini," ucap dia.

Pada kegiatan itu, ORI Gorontalo mendatangi sejumlah rumah yang terdampak banjir luapan air Danau Limboto beberapa waktu lalu.

Fadjrian menjelaskan, ORI Gorontalo ingin menjaring aduan masyarakat secara langsung mengenai penyelenggara layanan publik, dengan melakukan kegiatan dengan sistem jemput bola.

Ia menjelaskan, pembukaan gerai merupakan kegiatan bidang penerimaan dan verifikasi laporan yang dilakukan on the spot atau di lokasi penyelenggara layanan publik.

Fadjrianti mengungkapkan, laporan yang dapat ditangani oleh Ombudsman di antaranya harus jelas identitas pelapor, substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman, disertai data dan kronologis yang sistematis, tidak harus menggunakan bahasa hukum dan bahasa yang sederhana.

Ia mengatakan, maladministratif adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik sehingga merugikan masyarakat.

Sedangkan jenis-jenis maladministratif di antaranya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi serta konflik kepentingan.




 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024