Komisi Informasi Pusat merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Gorontalo pada tahun 2024 naik menjadi 73,22 poin.
"Alhamdulillah, Indeks KIP Gorontalo naik signifikan menjadi 73,22 poin dan berada pada level kategori sedang. Ada peningkatan 5,57 poin dibanding tahun 2023 yang berada pada angka 67,65 poin," ucap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Rifli Katili di Gorontalo, Jumat.
Indeks KIP, kata Rifli, merupakan salah satu program prioritas nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
"Indeks KIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional berdasarkan data, fakta, dan informasi, terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi politik, hukum, dan ekonomi," kata dia.
Merujuk hasil IKIP 2024, kata dia, terdapat 11 provinsi yang memperoleh nilai di atas 80 dan berada pada kategori baik, 21 kategori sedang, dan dua kategori buruk.
Hasil Indeks KIP 2024 berdasarkan 20 indikator antara lain kebebasan mencari informasi tanpa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat, terpercaya, dan terbaru, partisipasi publik, serta biaya ringan mendapatkan informasi.
Ada pula indikator tentang dukungan anggaran pengelolaan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi, serta ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.
"Hasil Indeks KIP ini menjadi tantangan kita bersama dengan Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin setiap orang memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Kita akan terus berupaya Indeks KIP Gorontalo semakin meningkat di tahun mendatang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Alhamdulillah, Indeks KIP Gorontalo naik signifikan menjadi 73,22 poin dan berada pada level kategori sedang. Ada peningkatan 5,57 poin dibanding tahun 2023 yang berada pada angka 67,65 poin," ucap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Rifli Katili di Gorontalo, Jumat.
Indeks KIP, kata Rifli, merupakan salah satu program prioritas nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
"Indeks KIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional berdasarkan data, fakta, dan informasi, terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi politik, hukum, dan ekonomi," kata dia.
Merujuk hasil IKIP 2024, kata dia, terdapat 11 provinsi yang memperoleh nilai di atas 80 dan berada pada kategori baik, 21 kategori sedang, dan dua kategori buruk.
Hasil Indeks KIP 2024 berdasarkan 20 indikator antara lain kebebasan mencari informasi tanpa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat, terpercaya, dan terbaru, partisipasi publik, serta biaya ringan mendapatkan informasi.
Ada pula indikator tentang dukungan anggaran pengelolaan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi, serta ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.
"Hasil Indeks KIP ini menjadi tantangan kita bersama dengan Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin setiap orang memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Kita akan terus berupaya Indeks KIP Gorontalo semakin meningkat di tahun mendatang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024