Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan mulai April hingga Juni 2020 sebagai upaya mengatasi dampak ekonomi masyarakat terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akibat wabah COVID-19.
"Untuk PKH, telah diluncurkan dengan format baru mulai April 2020, yakni jumlah penerima dimaksimalkan menjadi 10 juta KPM. Penyaluran yang sebelumnya tiga bulan menjadi per bulan mulai April sampai Juni 2020," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut dia mengatakan, besaran manfaatnya juga naik seperti komponen ibu hamil dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak dini usia Rp3 juta pertahun, komponen penyandang disabelitas Rp2,4 juta pertahun dan seterusnya.
Dengan adanya kenaikan atau penambahan untuk PKH sebesar Rp8,3 triliun, sehingga total anggaran untuk KPH menjadi Rp37,4 triliun.
PKH menjadi perlindungan sosial yang diarahkan sebagai jaring pengaman sosial dengan harapan masyarakat lapis bawah tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19, sebesar Rp405,1 triliun. Dalam tambahan anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan untuk bidang perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.
Alokasi anggaran sebesar Rp110 triliun untuk bidang perlindungan sosial diarahkan sebagai jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net.
Program jaring pengaman sosial juga diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat kondisi sosial ekonomi terendah tersebut agar tidak lebih terpuruk lagi akibat dampak COVID-19 yang mewabah saat ini.
Tercatat 32 provinsi di Tanah Air telah terpapar COVID-19 dengan jumlah kasus positif sebanyak 1.528, 81 sembuh dan 136 orang meninggal hingga Selasa (31/3).
Karena semakin meluasnya pandemi yang awalnya mewabah di Wuhan, China itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran COVID-19.
Atasi dampak corona, PKH disalurkan setiap bulan mulai April
Rabu, 1 April 2020 15:30 WIB