Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Taufiequrachman Ruki sedang menimbang untuk mengajukan peninjauan
kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan
praperadilan terhadap KPK yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan.
KPK
pada Jumat (20/2) mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel karena hakim
tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan
bahwa surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Budi Gunawan
sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Kasasi KPK
tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya berprinsip tidak akan mengomentari hasil putusan pengadilan.
Kita lebih baik menggunakan upaya hukum saja. Kalau dimungkinkan
mengajukan Peninjauan Kembali (PK), akan kita lakukan. Kalau tidak
mungkin, ya jangan ngeyel (dipaksakan)," kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu.
Terkait gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan beberapa
orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ruki mengatakan
institusinya akan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Tentu saya akan
persiapkan ahli hukum dan penyidik untuk menghadapi gugatan
praperadilan," kata Ruki sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden
Joko Widodo di Istana Negara.
KPK pertimbangkan ajukan peninjauan kembali praperadilan BG
Rabu, 25 Februari 2015 15:08 WIB