Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bank Indonesia mengatakan transaksi "gesek
tunai" adalah tindakan penyalahgunaan kartu kredit karena menarik dana
tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang.
"Dengan
melakukan Gestun (gesek tunai), pemilik kartu kredit seolah-olah
berbelanja di merchant (pedagang), namun yang diperoleh bukan barang
melainkan uang tunai," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan
Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Enny Panggabean dalam
konferensi pers mengenai BI mendorong pemberantasan gesek tunai di Bank
Indonesia, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan gesek tunai dilakukan
ketika pemegang kartu membutuhkan uang tunai dan ini berpotensi
menyebabkan sejumlah keburukan, yakni menjerat pemilik kartu kredit
dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah karena
ketidakmampuan membayar namun terus menarik dana tunai.
Gesek tunai juga meningkatnya kredit macet atau non performing loans
(NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit, sangat rentan dimanfaatkan
pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang, dan mengakibatkan
kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat
pembayaran bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
"Data
yang dilaporkan tidak sesuai. Karena biasanya untuk belanja tapi
ternyata untuk menarik uang tunai. Ada beberapa yayasan yang menggunakan
Gestun dan jumlahnya naik," ujar dia.
Mengingat tindakan gesek
tunai yang semakin marak, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran
Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi
dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai.
Hal itu
terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang
(Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 di Bank Indonesia
yang dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.
Pedagang
(Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran
dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
Sementara
acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama
dengan pedagang dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran
kepada pedagang.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman
tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerja sama dalam
memberantas Gestun dengan menghentikan pedagang pelaku gesek tunai.
Enny
mengatakan BI mendukung upaya bank penerbit dan acquirer dalam
memonitor, meminta klarifikasi, dan mengedukasi pedagang serta nasabah.
BI nyatakan 'gesek tunai' adalah penyalahgunaan kartu kredit
Jumat, 19 Juni 2015 20:37 WIB