• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Rabu, 11 Februari 2026
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemerintah dan Komisi I DPR sepakat terima hibah kapal dari Jepang

      Pemerintah dan Komisi I DPR sepakat terima hibah kapal dari Jepang

      Selasa, 10 Februari 2026 20:02

      APBN 2026 jadi ujian konsistensi kemandirian industri pertahanan

      APBN 2026 jadi ujian konsistensi kemandirian industri pertahanan

      Selasa, 10 Februari 2026 19:57

      KTT BoP 19 Februari, Istana benarkan Presiden telah terima undangan

      KTT BoP 19 Februari, Istana benarkan Presiden telah terima undangan

      Selasa, 10 Februari 2026 8:05

      Istana tanggapi survei tingkat kepuasan kinerja Presiden 79,9 persen

      Istana tanggapi survei tingkat kepuasan kinerja Presiden 79,9 persen

      Selasa, 10 Februari 2026 8:04

      Ikut UAE SWAT Challenge, bukti profesionalisme Polri di tingkat global

      Ikut UAE SWAT Challenge, bukti profesionalisme Polri di tingkat global

      Selasa, 10 Februari 2026 7:56

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        Pemkab Gorontalo mengubah ruang publik jadi pusat ekonomi rakyat

        Pemkab Gorontalo mengubah ruang publik jadi pusat ekonomi rakyat

        Selasa, 10 Februari 2026 19:24

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Abbas siap rancang konstitusi sementara Palestina bersama rakyat

        Abbas siap rancang konstitusi sementara Palestina bersama rakyat

        Selasa, 10 Februari 2026 20:09

        Perjanjian AS-Rusia berakhir, Trump kaji uji coba senjata nuklir

        Perjanjian AS-Rusia berakhir, Trump kaji uji coba senjata nuklir

        Selasa, 10 Februari 2026 20:08

        Enam jet F-35A AS mendarat di pangkalan Inggris, dekati Timur Tengah

        Enam jet F-35A AS mendarat di pangkalan Inggris, dekati Timur Tengah

        Selasa, 10 Februari 2026 20:07

        Trump: AS mulai negosiasi dengan Kanada terkait jembatan Michigan

        Trump: AS mulai negosiasi dengan Kanada terkait jembatan Michigan

        Selasa, 10 Februari 2026 14:14

        Jerman kritik langkah Israel perketat kendali di Tepi Barat

        Jerman kritik langkah Israel perketat kendali di Tepi Barat

        Selasa, 10 Februari 2026 14:09

    • Hiburan
      • Pemerintah salurkan bantuan pangan Rp11,92 triliun jelang Ramadhan

        Pemerintah salurkan bantuan pangan Rp11,92 triliun jelang Ramadhan

        Selasa, 10 Februari 2026 20:12

        Sihir Bad Bunny di hiburan paruh waktu Super Bowl 2026

        Sihir Bad Bunny di hiburan paruh waktu Super Bowl 2026

        Selasa, 10 Februari 2026 20:10

        Penggemar K-Pop usulkan pembentukan Dewan Konser Rendah Karbon

        Penggemar K-Pop usulkan pembentukan Dewan Konser Rendah Karbon

        Selasa, 10 Februari 2026 14:11

        Deddy Mizwartulis skenario film "Rumah Tanpa Cahaya"

        Deddy Mizwartulis skenario film "Rumah Tanpa Cahaya"

        Selasa, 10 Februari 2026 8:01

        KLa Project buka konser "LUX NOVA" dengan lagu "Tinggal Sehari"

        KLa Project buka konser "LUX NOVA" dengan lagu "Tinggal Sehari"

        Minggu, 8 Februari 2026 10:49

    • Olahraga
      • Kembali ke Chelsea, Ampadu tak mau terjebak kenangan

        Kembali ke Chelsea, Ampadu tak mau terjebak kenangan

        Selasa, 10 Februari 2026 20:14

        Manchester City terus berjuang buru trofi Liga Inggris

        Manchester City terus berjuang buru trofi Liga Inggris

        Selasa, 10 Februari 2026 20:13

        PSSI dan JFA lanjutkan kerja sama pertukaran wasit

        PSSI dan JFA lanjutkan kerja sama pertukaran wasit

        Selasa, 10 Februari 2026 20:09

        MU dipastikan masih tanpa tiga pemain kontra West Ham United

        MU dipastikan masih tanpa tiga pemain kontra West Ham United

        Selasa, 10 Februari 2026 8:03

        Joan Laporta resmi mengundurkan diri sebagai presiden Barcelona

        Joan Laporta resmi mengundurkan diri sebagai presiden Barcelona

        Selasa, 10 Februari 2026 7:59

    • Teknologi
      • Wuling Darion PHEV tawarkan fleksibilitas berkendara

        Wuling Darion PHEV tawarkan fleksibilitas berkendara

        Senin, 9 Februari 2026 14:46

        Motor premium yang hadir di IIMS 2026, termurah Rp600 jutaan

        Motor premium yang hadir di IIMS 2026, termurah Rp600 jutaan

        Senin, 9 Februari 2026 9:03

        Blackvue hadirkan produk terbaru di IIMS 2026

        Blackvue hadirkan produk terbaru di IIMS 2026

        Senin, 9 Februari 2026 9:02

        ANTARA: AI hanya boleh menjadi jadi alat bantu, bukan penentu

        ANTARA: AI hanya boleh menjadi jadi alat bantu, bukan penentu

        Senin, 9 Februari 2026 9:00

        MG S5 EV dipasarkan dengan harga mulai Rp357,9 juta

        MG S5 EV dipasarkan dengan harga mulai Rp357,9 juta

        Minggu, 8 Februari 2026 14:24

    • Artikel
      • Peta baru iklan digital 2026: Teknologi kian cerdas, kompetisi ketat

        Peta baru iklan digital 2026: Teknologi kian cerdas, kompetisi ketat

        Senin, 9 Februari 2026 13:08

        Menutup celah maut Whip Pink demi Generasi Emas

        Menutup celah maut Whip Pink demi Generasi Emas

        Kamis, 5 Februari 2026 8:35

        Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

        Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

        Rabu, 28 Januari 2026 9:08

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Rabu, 24 Desember 2025 9:59

        Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • KM Sabuk Nusantara 76 jalan uji kelayakan jelang angkutan Lebaran

        KM Sabuk Nusantara 76 jalan uji kelayakan jelang angkutan Lebaran

        Senin, 9 Februari 2026 18:24

        Melihat prosesi cuci arca sambut Imlek 2577 di Gorontalo

        Melihat prosesi cuci arca sambut Imlek 2577 di Gorontalo

        Minggu, 8 Februari 2026 16:50

        Satgas Pangan Gorontalo tinjau harga bapok di pasar jelang Ramadhan

        Satgas Pangan Gorontalo tinjau harga bapok di pasar jelang Ramadhan

        Selasa, 3 Februari 2026 21:21

        Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Kamis, 15 Januari 2026 22:58

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Rabu, 14 Januari 2026 23:34

    "Penganten pesanan" dilihat dari aspek hukum

    Kamis, 11 Februari 2021 16:37 WIB

    Ilustrasi. ANTARA/HO-inserbia.info

    Semarang (ANTARA) - Flyer (pamflet) dan media sosial Aisha Weddings yang menjadikan anak-anak dan remaja serta orang tua sebagai target promosi untuk melakukan perkawinan di usia antara 12 dan 21 tahun belakangan ini menjadi bahan perbincangan warganet.

    Sekilas mengenang kisah Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji yang menikahi anak berusia 12 tahun berinisial LU pada tahun 2008 yang akhirnya pria kelahiran Semarang, 4 Agustus 1965, ini berurusan dengan pengadilan.

    Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo Jambu Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ini terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, pada tanggal 24 November 2010 memvonis selama 4 tahun penjara dengan denda Rp60 juta.

    Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

    Dijelaskan pula dalam Ayat (2) bahwa ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    Empat tahun setelah Syekh Puji divonis, undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kasus ini seyogianya menjadi pembelajaran semua pihak sekaligus peringatan bagi mereka yang akan menggunakan jasa Aisha Weddings untuk menikahi anak di bawah umur.

    Selain mempromosikan layanan nikah siri dan perkawinan anak, bisnis penyelenggara perkawinan ini juga menawarkan jasa untuk mencarikan jodoh atau pasangan bagi anak dan perempuan berusia 12—21 tahun.

    Tidak pelak lagi mereka yang peduli terhadap perlindungan anak, termasuk Maju Perempuan Indonesia (MPI), memberikan perhatian serius terhadap Aisha Weddings.

    Dalam media sosialnya, lembaga bisnis penyelenggara perkawinan Aisha Weddings, juga mempromosikan perkawinan usia muda dan perkawinan siri.

    Layanan jasa yang ditawarkan oleh Aisha Weddings adalah mencarikan jodoh bagi anak-anak perempuan dan perempuan muda yang akan dikawinkan, memfasilitasi proses perkawinan secara poligami, dan memfasilitasi perkawinan poligami.

    Layanan jasa yang ditawarkan ini tak ubahnya seperti praktik perdagangan orang, khususnya perdagangan orang jenis "pengantin pesanan". Begitu respons Koordinator MPI Lena Maryana Mukti melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA.

    Aisha Weddings justru melakukan sesuatu yang tidak selaras dengan upaya keras negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak melalui legislasi maupun berbagai program pemberdayaan, dan pencegahan perdagangan orang, pencegahan perkawinan anak, serta mendorong perkawinan secara tercatat demi melindungi perempuan dan anak.

    Layanan jasa Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak dan perkawinan siri, menurut Lena Maryana Muktim, jelas meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan agenda nasional dalam perlindungan anak dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

    Bahkan, promosi perkawinan anak dan perkawinan siri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak.

    Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menentukan bahwa perkawinan harus tercatat.

    Apa yang dilakukan Aisha Weddings berpotensi berpotensi melanggar Pasal 7 UU Perkawinan, yang mengatur batas usia perkawinan minimal bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

    Dalam Pasal 7 UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

    Selanjutnya, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

    Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

    Lebih dari itu, MPI menilai praktik perjodohan yang ditawarkan oleh Wedding Organizer mengarah pada praktik perdagangan orang karena menggunakan posisi rentan dan relasi kuasa yang timpang, yang mengakibatkan eksploitasi dan memberi keuntungan pada pihak yang menjodohkan.

    Maju Perempuan Indonesia mengapresiasi tindakan cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menanggapi fenomena promosi perkawinan anak oleh Wedding Organizer.

    Sehubungan dengan promosi perkawinan anak dan perkawinan siri, MPI merekomendasikan sebagai berikut: pertama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi usia minimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan anak, sampai ke tingkat desa.

    Kedua, Kementerian Sosial memasukkan kerentanan anak-anak menjadi korban perkawinan anak, sebagai komponen perlindungan sosial, khususnya dalam pemberian bantuan sosial.

    Ketiga, Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memeriksa kasus promosi perkawinan anak tersebut, dan menutup akun media sosial yang mempromosikan perkawinan anak

    Keempat, Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kejahatan siber (cyber crime) terkait dengan promosi perkawinan anak dan perdagangan perempuan dan anak perempuan, terselubung.

    Kelima, penyelenggara dan pengelola media sosial untuk turut mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak serta segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

    Keenam, Kementerian Agama untuk menerbitkan aturan untuk menegakkan Undang-Undang Perkawinan, terutama terkait dengan praktik perkawinan siri, terlebih jika perkawinan siri tersebut dilakukan terhadap anak perempuan.

    Apa yang direkomendasi oleh MPI ini patut ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi melindungi anak bangsa.

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Wagub Gorontalo prihatin pernikahan usia dini yang masih terjadi

    Wagub Gorontalo prihatin pernikahan usia dini yang masih terjadi

    23 September 2025 07:45

    Menteri Kesehatan: Pernikahan usia anak picu bayi lahir kerdil

    Menteri Kesehatan: Pernikahan usia anak picu bayi lahir kerdil

    28 Mei 2025 20:48

    Kerugian korban kasus penipuan WO capai Rp18,4 miliar

    Kerugian korban kasus penipuan WO capai Rp18,4 miliar

    20 Januari 2026 12:05

    87 korban laporkan aksi penipuan "Wedding Organizer" di Polres Jakut

    87 korban laporkan aksi penipuan "Wedding Organizer" di Polres Jakut

    8 Desember 2025 13:42

    Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya segera periksa para ahli

    Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya segera periksa para ahli

    9 Februari 2026 13:03

    Tiba di Polda Metro Jaya, Pandji bakal sampaikan yang seru

    Tiba di Polda Metro Jaya, Pandji bakal sampaikan yang seru

    6 Februari 2026 12:02

    Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi periksa dua pembuka acara "Mens Rea"

    Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi periksa dua pembuka acara "Mens Rea"

    5 Februari 2026 08:36

    Polisi tetapkan Bahar bin Smith tersangka penganiayaan

    Polisi tetapkan Bahar bin Smith tersangka penganiayaan

    2 Februari 2026 08:05

    Top News

    • Pemerintah tetapkan WFA lebaran, perusahaan diimbau tak potong cuti

      Pemerintah tetapkan WFA lebaran, perusahaan diimbau tak potong cuti

      10 jam lalu

    • Polres Pohuwato komitmen tertibkan pertambangan emas tanpa izin

      Polres Pohuwato komitmen tertibkan pertambangan emas tanpa izin

      11 jam lalu

    • Bawaslu Provinsi Gorontalo perkuat pengawasan pemilu non tahapan

      Bawaslu Provinsi Gorontalo perkuat pengawasan pemilu non tahapan

      11 jam lalu

    • Gol Kalulu selamatkan Juventus dari kekalahan dari Lazio

      Gol Kalulu selamatkan Juventus dari kekalahan dari Lazio

      9 Februari 2026 06:26

    • MU torehkan kemenangan 2-0 hadapi 10 pemain Tottenham

      MU torehkan kemenangan 2-0 hadapi 10 pemain Tottenham

      8 Februari 2026 10:43

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA