• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 19 September 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo tunjuk Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU

      Prabowo tunjuk Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU

      Kamis, 18 September 2025 19:52

      Wamenhan RI terima kunjungan militer Wamenhan Vietnam

      Wamenhan RI terima kunjungan militer Wamenhan Vietnam

      Kamis, 18 September 2025 15:08

      TNI AD gunakan drone untuk antar logistik prajurit di wilayah operasi

      TNI AD gunakan drone untuk antar logistik prajurit di wilayah operasi

      Kamis, 18 September 2025 13:28

      Badan Keahlian DPR: pembinaan ideologi Pancasila perlu payung hukum UU

      Badan Keahlian DPR: pembinaan ideologi Pancasila perlu payung hukum UU

      Kamis, 18 September 2025 13:25

      Pascaputusan MK, KPK dorong perpres atur larangan rangkap jabatan

      Pascaputusan MK, KPK dorong perpres atur larangan rangkap jabatan

      Kamis, 18 September 2025 13:23

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Kamis, 11 September 2025 8:30

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        Rabu, 10 September 2025 15:20

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:11

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:10

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Rabu, 3 September 2025 6:26

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        Rabu, 3 September 2025 5:28

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Bawaslu pastikan akurasi data pemilih dalam pengawasan coklit

        Kamis, 11 September 2025 8:30

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        KPU Kabupaten Gorontalo lakukan coktas data pemilih

        Rabu, 10 September 2025 15:20

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Polda didesak selesaikan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:11

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        DPRD soroti penanganan kasus TPKS mantan Rektor UNUGO

        Rabu, 10 September 2025 6:10

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Polda Gorontalo bebaskan 11 pengunjuk rasa

        Rabu, 3 September 2025 6:26

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        BNNP Gorontalo lakukan langkah P4GN dari lingkungan masyarakat

        Rabu, 3 September 2025 5:28

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Kamis, 26 Juni 2025 23:48

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Palestina kecam Fiji karena buka kedutaan besar di Yerusalem

        Palestina kecam Fiji karena buka kedutaan besar di Yerusalem

        Kamis, 18 September 2025 19:36

        Denmark beli senjata jarak jauh untuk "menakut-nakuti" Rusia

        Denmark beli senjata jarak jauh untuk "menakut-nakuti" Rusia

        Kamis, 18 September 2025 13:24

        Slovenia dukung rencana Uni Eropa jatuhkan sanksi pada Israel

        Slovenia dukung rencana Uni Eropa jatuhkan sanksi pada Israel

        Kamis, 18 September 2025 13:22

        Ribuan warga Argentina turun ke jalan, protes veto Presiden Milei

        Ribuan warga Argentina turun ke jalan, protes veto Presiden Milei

        Kamis, 18 September 2025 13:21

        Presiden Dewan Eropa sambut baik usulan sanksi terhadap Israel

        Presiden Dewan Eropa sambut baik usulan sanksi terhadap Israel

        Kamis, 18 September 2025 13:18

    • Hiburan
      • Benni Setiawan: Jumlah layar meningkat cerminan kualitas film lokal

        Benni Setiawan: Jumlah layar meningkat cerminan kualitas film lokal

        Kamis, 18 September 2025 8:25

        Garin Nugroho tulis skenario film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Garin Nugroho tulis skenario film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Kamis, 18 September 2025 8:17

        Inul Daratista sapa penggemar Malaysia lewat konser di Pulau Pinang

        Inul Daratista sapa penggemar Malaysia lewat konser di Pulau Pinang

        Kamis, 18 September 2025 8:15

        Deredia isi lajur suara film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Deredia isi lajur suara film "Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih"

        Kamis, 18 September 2025 8:14

        Ruth Sahanaya akan gelar konser "Simfoni dari Hati" di Surabaya

        Ruth Sahanaya akan gelar konser "Simfoni dari Hati" di Surabaya

        Rabu, 17 September 2025 14:26

    • Olahraga
      • Peringkat Indonesia turun satu strip jadi 119

        Peringkat Indonesia turun satu strip jadi 119

        Kamis, 18 September 2025 19:53

        Erick Thohir: Jangan pertanyakan keberpihakan saya pada olahraga

        Erick Thohir: Jangan pertanyakan keberpihakan saya pada olahraga

        Kamis, 18 September 2025 19:34

        Menpora ingin organisasi pemuda jadi tolok ukur pembangunan kepemudaan

        Menpora ingin organisasi pemuda jadi tolok ukur pembangunan kepemudaan

        Kamis, 18 September 2025 15:10

        Arne Slot sangat terkejut melihat debut Alexander Isak

        Arne Slot sangat terkejut melihat debut Alexander Isak

        Kamis, 18 September 2025 15:10

        Pakar pemerintahan: Erick Thohir tidak perlu mundur dari Ketum PSSI

        Pakar pemerintahan: Erick Thohir tidak perlu mundur dari Ketum PSSI

        Kamis, 18 September 2025 15:08

    • Teknologi
      • Samsung Galaxy A17 tawarkan kamera andal, layar besar, baterai awet

        Samsung Galaxy A17 tawarkan kamera andal, layar besar, baterai awet

        Kamis, 18 September 2025 19:37

        Tencent sebut potensi pasar AI swasta di Indonesia terbuka luas

        Tencent sebut potensi pasar AI swasta di Indonesia terbuka luas

        Rabu, 17 September 2025 9:16

        Tencent tingkatkan kapasitas AI, sasar klien industri

        Tencent tingkatkan kapasitas AI, sasar klien industri

        Rabu, 17 September 2025 9:10

        XPO 2025 padukan edukasi teknologi sambil intip inovasi gadget terbaru

        XPO 2025 padukan edukasi teknologi sambil intip inovasi gadget terbaru

        Sabtu, 13 September 2025 17:06

        Menkomdigi: Satelit Nusantara 5 perkuat konektivitas digital nasional

        Menkomdigi: Satelit Nusantara 5 perkuat konektivitas digital nasional

        Jumat, 12 September 2025 17:20

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Minggu, 17 Agustus 2025 11:48

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        Jumat, 8 Agustus 2025 17:05

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Rabu, 6 Agustus 2025 23:44

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Jumat, 1 Agustus 2025 20:31

        Waspada tsunami, warga pesisir pantai Gorontalo mengungsi ke Lanal

        Waspada tsunami, warga pesisir pantai Gorontalo mengungsi ke Lanal

        Rabu, 30 Juli 2025 19:04

    "Penganten pesanan" dilihat dari aspek hukum

    Kamis, 11 Februari 2021 16:37 WIB

    Ilustrasi. ANTARA/HO-inserbia.info

    Semarang (ANTARA) - Flyer (pamflet) dan media sosial Aisha Weddings yang menjadikan anak-anak dan remaja serta orang tua sebagai target promosi untuk melakukan perkawinan di usia antara 12 dan 21 tahun belakangan ini menjadi bahan perbincangan warganet.

    Sekilas mengenang kisah Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji yang menikahi anak berusia 12 tahun berinisial LU pada tahun 2008 yang akhirnya pria kelahiran Semarang, 4 Agustus 1965, ini berurusan dengan pengadilan.

    Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo Jambu Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ini terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, pada tanggal 24 November 2010 memvonis selama 4 tahun penjara dengan denda Rp60 juta.

    Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

    Dijelaskan pula dalam Ayat (2) bahwa ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    Empat tahun setelah Syekh Puji divonis, undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kasus ini seyogianya menjadi pembelajaran semua pihak sekaligus peringatan bagi mereka yang akan menggunakan jasa Aisha Weddings untuk menikahi anak di bawah umur.

    Selain mempromosikan layanan nikah siri dan perkawinan anak, bisnis penyelenggara perkawinan ini juga menawarkan jasa untuk mencarikan jodoh atau pasangan bagi anak dan perempuan berusia 12—21 tahun.

    Tidak pelak lagi mereka yang peduli terhadap perlindungan anak, termasuk Maju Perempuan Indonesia (MPI), memberikan perhatian serius terhadap Aisha Weddings.

    Dalam media sosialnya, lembaga bisnis penyelenggara perkawinan Aisha Weddings, juga mempromosikan perkawinan usia muda dan perkawinan siri.

    Layanan jasa yang ditawarkan oleh Aisha Weddings adalah mencarikan jodoh bagi anak-anak perempuan dan perempuan muda yang akan dikawinkan, memfasilitasi proses perkawinan secara poligami, dan memfasilitasi perkawinan poligami.

    Layanan jasa yang ditawarkan ini tak ubahnya seperti praktik perdagangan orang, khususnya perdagangan orang jenis "pengantin pesanan". Begitu respons Koordinator MPI Lena Maryana Mukti melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA.

    Aisha Weddings justru melakukan sesuatu yang tidak selaras dengan upaya keras negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak melalui legislasi maupun berbagai program pemberdayaan, dan pencegahan perdagangan orang, pencegahan perkawinan anak, serta mendorong perkawinan secara tercatat demi melindungi perempuan dan anak.

    Layanan jasa Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak dan perkawinan siri, menurut Lena Maryana Muktim, jelas meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan agenda nasional dalam perlindungan anak dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

    Bahkan, promosi perkawinan anak dan perkawinan siri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak.

    Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menentukan bahwa perkawinan harus tercatat.

    Apa yang dilakukan Aisha Weddings berpotensi berpotensi melanggar Pasal 7 UU Perkawinan, yang mengatur batas usia perkawinan minimal bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

    Dalam Pasal 7 UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

    Selanjutnya, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

    Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

    Lebih dari itu, MPI menilai praktik perjodohan yang ditawarkan oleh Wedding Organizer mengarah pada praktik perdagangan orang karena menggunakan posisi rentan dan relasi kuasa yang timpang, yang mengakibatkan eksploitasi dan memberi keuntungan pada pihak yang menjodohkan.

    Maju Perempuan Indonesia mengapresiasi tindakan cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menanggapi fenomena promosi perkawinan anak oleh Wedding Organizer.

    Sehubungan dengan promosi perkawinan anak dan perkawinan siri, MPI merekomendasikan sebagai berikut: pertama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi usia minimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan anak, sampai ke tingkat desa.

    Kedua, Kementerian Sosial memasukkan kerentanan anak-anak menjadi korban perkawinan anak, sebagai komponen perlindungan sosial, khususnya dalam pemberian bantuan sosial.

    Ketiga, Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memeriksa kasus promosi perkawinan anak tersebut, dan menutup akun media sosial yang mempromosikan perkawinan anak

    Keempat, Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kejahatan siber (cyber crime) terkait dengan promosi perkawinan anak dan perdagangan perempuan dan anak perempuan, terselubung.

    Kelima, penyelenggara dan pengelola media sosial untuk turut mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak serta segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

    Keenam, Kementerian Agama untuk menerbitkan aturan untuk menegakkan Undang-Undang Perkawinan, terutama terkait dengan praktik perkawinan siri, terlebih jika perkawinan siri tersebut dilakukan terhadap anak perempuan.

    Apa yang direkomendasi oleh MPI ini patut ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi melindungi anak bangsa.

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Menteri Kesehatan: Pernikahan usia anak picu bayi lahir kerdil

    Menteri Kesehatan: Pernikahan usia anak picu bayi lahir kerdil

    28 Mei 2025 20:48

    Bareskrim akan gelar mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

    Bareskrim akan gelar mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

    9 jam lalu

    Polri pastikan transparan soal sidang etik lima personel kasus rantis

    Polri pastikan transparan soal sidang etik lima personel kasus rantis

    17 September 2025 14:24

    Polisi segera kembalikan dua kucing Uya Kuya yang dijarah

    Polisi segera kembalikan dua kucing Uya Kuya yang dijarah

    17 September 2025 14:15

    Keluarga desak polisi ungkap motif pembunuhan kacab bank di Jakarta

    Keluarga desak polisi ungkap motif pembunuhan kacab bank di Jakarta

    16 September 2025 13:22

    Uya-Sherina sepakat selesaikan secara kekeluargaan terkait kucing

    Uya-Sherina sepakat selesaikan secara kekeluargaan terkait kucing

    13 September 2025 09:42

    Sherina Munaf masih diperiksa polisi terkait kucing Uya Kuya di Jaktim

    Sherina Munaf masih diperiksa polisi terkait kucing Uya Kuya di Jaktim

    12 September 2025 17:27

    BNNP kembangkan interpensonal pelajar perangi narkoba

    BNNP kembangkan interpensonal pelajar perangi narkoba

    11 September 2025 23:30

    Top News

    • Israel gempur Kota Gaza dengan 150 serangan, komunikasi lumpuh

      Israel gempur Kota Gaza dengan 150 serangan, komunikasi lumpuh

      16 jam lalu

    • DPRD Gorontalo Utara meminta pemda terima tenaga honor jadi PPPK

      DPRD Gorontalo Utara meminta pemda terima tenaga honor jadi PPPK

      17 September 2025 19:31

    • Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

      Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

      17 September 2025 15:14

    • Gubernur Gorontalo sampaikan aspirasi mahasiswa ke Mendagri

      Gubernur Gorontalo sampaikan aspirasi mahasiswa ke Mendagri

      17 September 2025 05:04

    • Warga Gorontalo diimbau minta karcis setelah bayar parkir

      Warga Gorontalo diimbau minta karcis setelah bayar parkir

      17 September 2025 05:01

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA