Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengeluarkan kebijakan persyaratan bagi pelaku perjalanan yang masuk maupun melintas di Kota Palu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Senin ini di kota itu.
"Setiap pelaku perjalanan dari kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulteng yang melintas maupun masuk ke wilayah Palu tanpa pengecualian wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksiansi dosis pertama," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Senin.
Kemudian, lanjutnya, setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes swab antigen paling lambat H-1 sebelum masuk Palu.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes swab antigen maka tidak diperkenankan memasuki ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan melalui tiga pos pintu masuk yaitu pos pintu masuk melalui Kelurahan Watusampu, pos pintu masuk melalui Kelurahan Tawaeli dan pos pintu masuk melalui Kelurahan Pantoloan,"ujarnya.
Hadianto menerangkan pos pemeriksaan di tiga pintu masuk tersebut diberlakukan dengan buka tutup dengan penerapan waktu yaitu buka mulai pukul 06.00 sampai 22.00 dan tutup mulai pukul 22.00 sampai 06.00.
Selain itu ia mengimbau masyarakat agar penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan," ucapnya
Kebijakan itu mulai berlaku 27 Juli 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Palu Nomor 440/1676/DISHIB/2021 Perihal Persyaratan Pelaku Perjalanan Masuk ke Wilayah Kota Palu yang dikeluarkan Senin ini.