Bekasi (ANTARA GORONTALO) - Penitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi
Jakarta-Bekasi akan melibatkan kepolisian dalam upaya penanganan kasus
pemalsuan paspor haji.
"Kami masih memeriksa Zainal Arifin selaku tersangka dalam pemalsuan
paspor ini. Kasusnya kita koordinasikan dengan Polresta Bekasi Kota,"
kata Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Is Eko Putranto di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, Kantor Imigrasi Bekasi melakukan penyelidikan kasus itu
dengan melibatkan Koordinator Pengawas (Korwas) dari penyidik
kepolisian.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berangkat haji dengan
menggunakan paspor palsu yang di dalamnya tercantum identitas calon haji
asal Kabupaten Bekasi yang batal berangkat karena sakit keras,"
katanya.
Dikatakan Eko, kasus itu terungkap pada Kamis malam saat tersangka
tiba bersama dengan keloter 14 calon haji asal Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
"Wajahnya tidak sama dengan foto di paspor yang dimilikinya. Setelah
diselidiki, ternyata calon haji tersebut bukan orang yang bernama
Abdillah yang tertera di paspor," katanya.
Pihaknya langsung menangkap calon haji palsu tersebut beserta satu
orang perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang menyertainya.
"Karena diduga pihak KBIH yang merekayasa penipuan ini," katanya.
Kedua tersangka, kata dia, bisa dikenakan UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Panitia libatkan kepolisian selidiki paspor palsu
Jumat, 28 Agustus 2015 14:13 WIB