Gorontalo (ANTARA) - Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Indra Yasin, mewajibkan karyawan pertokoan di daerah itu untuk divaksin COVID-19.
"Mereka (karyawan toko, red.) adalah pelayan publik, pelayan masyarakat sehingga kondisi kesehatannya harus prima dan bebas dari paparan virus corona. Solusinya, setiap pelayan publik termasuk karyawan toko wajib divaksin," katanya di Gorontalo, Rabu.
Penegasan itu disampaikannya pada rapat koordinasi dan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Percepatan Vaksinasi COVID-19, diikuti unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida), para kepala puskesmas, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, danramil, dan kapolsek.
Satgas COVID-19 akan menggelar operasi di seluruh pertokoan.
"Seluruh karyawannya wajib divaksin, jika menolak maka izin operasional toko akan dicabut. Jika tetap menolak, tokonya akan ditutup sementara," katanya.
Ia berharap, seluruh pelaku usaha makro dan mikro di daerah itu, mendukung penuh gerakan percepatan vaksinasi COVID-19.
Ia menjelaskan tujuan percepatan vaksinasi untuk membentuk kekebalan komunal dari penularan virus corona jenis baru itu.
"Kita harus sehat bersama, agar penularan COVID-19 terputus," katanya.
Ia menyebut dukungan yang ditunjukkan para penerima bantuan sosial (bansos) di daerah ini dengan kesediaan divaksin COVID-19.
Bahkan, pada penyaluran bansos di halaman rumah dinas bupati setempat, para penerima bansos dapat menunjukkan sertifikat tuntas vaksinasi COVID-19 dengna dua dosis.
"Yang lebih menggembirakan saya, mereka yang datang telah sukarela melakukan 'swab' (tes usap) antigen untuk memastikan bebas COVID-19. Ini bentuk kesadaran dalam menjaga kesehatan, mencegah terpapar dari virus itu. Saya berharap, seluruh masyarakat di daerah ini mampu berlaku sama," kata dia.
Bupati Gorontalo Utara wajibkan karyawan pertokoan divaksin COVID-19
Rabu, 25 Agustus 2021 19:16 WIB