Gorontalo (ANTARA) - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menyedot anggaran 2022 sebesar Rp770 juta.
"Alokasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, kemudian didistribusikan ke seluruh desa yang menyelenggarakan pilkades melalui APBDesa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, di Gorontalo, Senin.
Pihaknya berharap, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan dengan tepat untuk kelancaran pelaksanaan pilkades.
Ia mengatakan, hari pemungutan suara secara serentak digelar pada Selasa, 5 Juli 2022, melalui proses demokrasi yang hampir sama dengan pemilihan umum (Pemilu).
Yaitu, seluruh tahapan digelar sesuai aturan atau regulasi yang ditetapkan. Para calon kepala desa pun melalui tahapan seleksi administrasi hingga masa kampanye yang telah diatur.
Bahkan, kata Wahab, jika ada calon yang keberatan dapat menyampaikan pengaduan atau laporan setelah pemungutan suara digelar.
Pemerintah daerah memastikan menjamin setiap warga di desa mendapatkan hak untuk memilih maupun dipilih.
"Kami pun memastikan pemanfaatan anggaran dapat maksimal untuk mewujudkan pilkades serentak yang aman, lancar dan sukses sesuai harapan," katanya.
Mengingat ada 24 desa yang pelaksanaan pilkades-nya tertunda selama 2 tahun, dampak pandemi COVID-19.
Juga 10 desa yang proses pemilihan kepala desa-nya dimajukan.
"Namanya juga pilkades serentak, jadi kita berupaya menggelar secara serentak tahun ini. Namun masa kepemimpinan di 10 desa itu, tetap akan berlangsung hingga masa pemerintahan desa berakhir pada bulan Desember tahun 2022," imbuhnya.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung, jujur dan adil diharapkan terwujud sesuai harapan pemerintah daerah dan masyarakat.
Mengingat pemerintahan desa merupakan ujung tombak pemerintah daerah di garda terdepan. Sehingga kepemimpinan seorang kepala desa diharapkan mampu mewujudkan desa maju dan sejahtera.
Serta dapat menyukseskan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah di desa. ***