Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Gorontalo tahun 2022-2042, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama terhadap Perda tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf pada Rapat Paripurna istimewa ke-88 di ruang rapat DPRD, Senin.
Juru bicara Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie mengatakan berdasarkan hasil rekomendasi dan tahapan yang dilakukan oleh pansus, menyimpulkan bahwa Ranperda Provinsi Gorontalo tentang rencana pembangunan industri Provinsi Gorontalo tahun 2022-2042 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ranperda juga sudah melalui proses rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian melalui pembahasan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BPN), dan Kementerian ATR.
"Selanjutnya, layak untuk disetujui dalam forum paripurna dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo," katanya.
Sementara itu dalam pendapat akhir Hamka Hendra Noer mengatakan Ranperda pembangunan industri menjadi salah satu Ranperda milik Pemprov Gorontalo, yang diusulkan pada Juli 2022 dan telah selesai dibahas melalui panitia khusus DPRD Provinsi Gorontalo bersama pihak pemerintah daerah.
Hamka menambahkan, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini diantaranya untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdayasaing dan maju.
"Perlu disampaikan bahwa proses penyusunan Ranperda rencana pembangunan industri ini merujuk pada kebijakan industri nasional. Juga memperhatikan potensi sumber daya yang tersedia di wilayah Provinsi Gorontalo, sehingga dapat dipetakan industri unggulan Gorontalo untuk terus dikembangkan," kata Hamka
Ia berharap Ranperda rencana pembangunan industi ini menjadi instrumen hukum yang cukup tegas, namun juga memberi ruang gerak yang cukup luas bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan penataan dan perencanaan pembangunan industri di daerah masing-masing.
"Selanjutnya akan kembali disampaikan ke Kemendagri untuk memperoleh nomor register Perda. Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah menyepakati Ranperda ini menjadi Perda," katanya.
Selain Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri di Provinsi Gorontalo, ada pula Ranperda inisiatif Pemprov Gorontalo yang hingga saat ini masih dalam pembahasan tim Pansus DPRD yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.