Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, menyebut penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dilakukan sesuai aspirasi masyarakat.
"Kami mengajukan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, dengan memperhatikan aspirasi pada Pemilu sebelumnya. Terkait penetapan, merupakan kewenangan pihak KPU RI," kata Komisioner KPU Gorontalo Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Kamis.
Pemisahan dapil tersebut, akan dilakukan di dapil III, yaitu Kecamatan Sumalata Timur, Sumalata, Biau dan Tolinggula.
Akan terbagi menjadi dua dapil yaitu, Kecamatan Sumalata Timur dan Sumalata menjadi satu dapil dengan alokasi 4 kursi.
Berpisah dengan wilayah Kecamatan Biau dan Tolinggula, menjadi dapil sendiri dengan alokasi 3 kursi.
Sedangkan dapil I Kwandang, Tomilito dan Ponelo Kepulauan, dipisah menjadi dapil Tomilito dan Ponelo Kepulauan dengan alokasi 3 kursi. Dan dapil Kwandang dengan alokasi 6 kursi.
Pihaknya kata Gandhi, hanya meneruskan aspirasi tokoh-tokoh masyarakat. Sosialisasi pun telah dilakukan di empat titik, dihadiri seluruh pemangku kepentingan.
Hasilnya, mayoritas merespon positif penataan dapil untuk diperjuangkan KPU.
"Meski kami tidak dalam kepentingan memperjuangkan, namun lebih kepada meneruskan aspirasi dengan melengkapi rancangan penataan dapil yang disertai tanggapan masyarakat menjadi lampiran untuk disampaikan melalui kajian ke pihak KPU RI," katanya.
Jika hasil kajian rancangan memenuhi syarat maka akan ditetapkan, kalau tidak maka akan kembali ke dapil sebelumnya, seperti pada Pemilu 2019.
Ia menambahkan, rancangan dapil dan alokasi kursi disebut secara paket, namun rancangan dapil merujuk pada 7 prinsip penataan dapil.
Sedangkan penambahan kursi merujuk pada jumlah penduduk yaitu 126.223 jiwa, sesuai data yang digunakan KPU untuk alokasi kursi.
Sementara untuk rancangan dapil, diajukan berdasarkan 7 prinsip, diantaranya kesinambungan dan proporsionalitas.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mantan anggota DPRD Kabupaten tersebut, Alfian Pomalingo mengatakan, penambahan jumlah dapil di daerah itu belum tepat.
Mengingat jumlah penduduk bahkan pemilih, masih tergolong sedikit.
"Pemisahan dapil akan objektif jika dibarengi dengan peningkatan jumlah kursi di DPRD Kabupaten," katanya.
Sehingga KPU Kabupaten, diharapkan untuk belum melakukan pengajuan penambahan dapil tersebut.***
KPU Gorut sebut penataan dapil sesuai aspirasi masyarakat
Kamis, 8 Desember 2022 17:59 WIB