Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan menggunakan mobil dinas (mobnas) ataupun kendaraan dinas operasional (KDO) untuk kepentingan mudik lebaran Idul Fitri 1444 H oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Hingga saat ini, belum ada surat resmi baik dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait larangan maupun diperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023. Kami masih menunggu surat resmi untuk kemudian mengumumkan di lingkungan pemerintah daerah ini," kata Sekretaris Daerah Pemkab Gorontalo Utara Suleman Lakoro di Gorontalo, Kamis.
Pemkab kata dia, belum pula mengambil kebijakan sendiri terkait penggunaan mobil dinas maupun larangan menggunakan untuk kepentingan mudik maupun urusan pribadi dan keluarga saat libur lebaran nanti.
"Kami tidak mengambil kebijakan sendiri. Hingga kini Pak Bupati pun belum mengeluarkan instruksi apapun. Namun kita tunggu Senin (17/4) pekan depan untuk informasi resmi," katanya.
Selaku Panglima ASN di pemerintahan daerah ini, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, Suleman berharap tidak ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas digunakan untuk kegiatan pemerintahan daerah. Saya minta seluruh ASN di daerah ini dapat memperhatikan hal itu. Saya tidak ingin ada laporan masyarakat, ada mobil dinas asal daerah ini, terparkir di pusat perbelanjaan, maupun ada di daerah lain luar Provinsi Gorontalo saat libur bersama berlangsung," katanya pula.
Namun ia memastikan, rata-rata ASN di daerah itu, tinggal dan menetap di Gorontalo sehingga kemungkinan mudik sangat kecil, apalagi menggunakan mobil dinas untuk kepentingan tersebut dan kegiatan pribadi dan lain-lain.