Kota Bengkulu (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Sefti Yuslinah meminta agar tersangka KM (32) yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terhadap 25 siswa SD dihukum berat.
"Saya minta segera berkoordinasi dengan OPD di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara terkait langkah pendampingan ini. Saya pun berharap peran semua pihak agar kejadian serupa tidak lagi terjadi," terang dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Utara mengatakan bahwa tersangka KM (32) yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
Sebab, tersangka melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.
"Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," sebut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana.
Hingga saat ini korban sodomi dari guru KM bertambah enam orang dengan total korban sebanyak 25 orang dan kemungkinan masih dapat bertambah, sebab pihaknya masih menjalani pemeriksaan.
Untuk para korban dari tersangka rata-rata anak di bawah umur dan merupakan siswa kelas empat hingga enam Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan menjanjikan nilai sekolah korban bagus dengan memenuhi keinginan tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Bengkulu minta tersangka sodomi 25 siswa dihukum berat